Rabu, 22/05/2024 - 05:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Usai Diperiksa MKMK, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Bungkam

BANDA ACEH -Hakim konstitusi, Guntur Hamzah, memilih bungkam, usai diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, imbas perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yang diterima sebagian oleh MK (Mahkamah Konstitusi).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Guntur diperiksa Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, yang didampingi dua anggota, Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (2/11) sekitar pukul 18.14 WIB.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Usai pemeriksaan yang berlangsung sekitar 1,5 jam, Guntur enggan berbicara terkait materi pemeriksaan yang dia lalui. Dia mempersilahkan wartawan menanyakan langsung kepada MKMK.

Berita Lainnya:
Pertalite Hilang, SPBU Mulai Jual Pertamax Green 95, Segini Harganya

“Nanti saja sama MKMK ya,” pintanya singkat.

Saat dicecar wartawan yang sudah menunggu tuntasnya pemeriksaan tertutup itu, Guntur mengelak dan mengaku hendak ibadah.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Maghrib dik, Maghrib,” tutur Guntur, dan langsung pergi meninggalkan kerumunan awak media yang mencoba mengejarnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Guntur merupakan salah satu dari lima hakim konstitusi yang menerima sebagian gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menguji Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

Berita Lainnya:
Nahas! Tujuh Warga di Sulawesi Tertimpa Pohon Tumbang saat Helikopter Jokowi Mendarat

Guntur bersama Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan Manahan Sitompul, sepakat menambahkan frasa baru di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

ADVERTISEMENTS

Frasa yang ditambahkan berbunyi, “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk Pilkada”.

ADVERTISEMENTS

Dengan penambahan frasa itu, syarat menjadi Capres atau Cawapres tidak hanya terpaku pada batas usia minimum 40 tahun saja, tetapi di bawah batas usia itu bisa, dengan syarat pernah atau sedang menduduki jabatan hasil Pemilu atau Pilkada.

Sumber: Gelora

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi