Rabu, 01/05/2024 - 08:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ketua MKMK Sebut Draf Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Sudah Ada

ADVERTISEMENTS

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan sembilan hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/10/2023). MKMK akan memeriksa sembilan hakim konstitusi buntut dari 18 laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Rencananya sidang yang akan digelar pada Selasa (31/10/2023) tersebut akan dilaksanakan secara terbuka bagi para pelapor dan sidang akan dilaksanakan tertutup bagi para hakim secara bergantian.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera membahas putusan perkara dugaan pelanggaran etik hakim MK. MKMK menjadwalkan pengucapan putusan sebelum batas akhir perubahan paslon peserta Pilpres pada 8 November 2023.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

MKMK telah mendengar aduan dari para pemohon sekaligus para hakim MK. MKMK berencana menuntaskan proses pemeriksaan pada pekan ini.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Mulai Senin (MKMK berunding). Senin, ya hari minggu kali ya saya sudah pulang. Senin. Tapi draf putusan sudah ada, cuma belum yang rincinya,” kata Jimly kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Megawati Anggap Gibran Songong Usai Unggah Foto Nyeleneh di IG Setelah Putusan MK

Jimly menyatakan debat sengit akan terjadi di MKMK menyangkut hasil akhir perkara tersebut. Apalagi MKMK diburu tenggat waktu untuk mencapai putusan yang kian mepet. “Ya alot lah kan 24 jam itu. Pasti alot,” ujar mantan ketua MK pertama itu.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Hanya saja, Jimly meyakini perdebatan di MKMK tak sealot para hakim di MK. Dari segi jumlah saja anggota MKMK hanya sepertiga dari total hakim MK.

“Cuma bertiga. Kalau sembilan kan, sembilan sarjana hukum kan begitu berkumpul banyak pendapatnya. Kalau cuma bertiga gini bisa lah. Apalagi udah tua-tua. Kalau masih muda itu suka berdebat kesana kemari,” ujar Jimly.

Selain itu, Jimly ogah membocorkan sekilas gambaran putusan yang sudah dimiliki MKMK. Jimly mengimbau publik menanti dengan sabar hasil kerja MKMK. “Ya makanya itu didengar saja pas dibacain putusannya,” ujar Jimly.

Jimly enggan berandai-andai mengenai hasil akhir dari kerja MKMK. “Saya kan bukan pengamat saya ketua MKMK, jangan ngomong dulu,” ujar Jimly.

Berita Lainnya:
Jimly Ajak Semua Pihak Move On dari Suasana Pemilu 2024

Diketahui, MK akhirnya menyatakan pembentukan MKMK guna merespons sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK. Pembentukkan MKMK disahkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). MKMK beranggotakan hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih.

Deretan pelaporan terhadap MK merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).

Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi