Sabtu, 04/05/2024 - 12:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

INTERNASIONALTIMUR TENGAH

Sejumlah Keluarga Israel Adukan Hamas ke Mahkamah Pidana Internasional

ADVERTISEMENTS

 TEL AVIV — Keluarga dari sembilan warga Israel yang menjadi korban serangan Hamas pada 7 Oktober lalu telah mengajukan pengaduan kejahatan genosida ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), menurut pengacara mereka.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Keluarga-keluarga tersebut juga menginginkan Hamas diadili atas dugaan kejahatan perang. “Dan agar ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional terhadap para pemimpinnya,” kata pengacara Francois Zimeray dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat (3/11/2023) seperti dilansir Aljazirah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Pada tanggal 7 Oktober, Hamas melakukan penggerebekan yang menurut para pejabat Israel menewaskan lebih dari 1.400 orang. “Keluhan tersebut menyangkut para korban yang semuanya warga sipil,” kata Zimeray, seraya menambahkan bahwa beberapa dari mereka hadir di festival musik Tribe of Nova.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Nekat Buka di Aljazair, KFC Digeruduk dan Terpaksa Tutup Logo
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Keluhan tersebut menyatakan bahwa Hamas tidak menyangkal kejahatan yang dilakukan, yang telah banyak mereka dokumentasikan dan siarkan, dan bahwa faktanya tidak dapat dibantah,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Dalam sebuah wawancara dengan Radio Classique Prancis, Zimeray mengatakan, dia dan tim hukumnya telah menetapkan bahwa tuduhan “genosida” “berlaku di hadapan hukum”. Setiap individu atau kelompok dapat membawa suatu kasus ke ICC, yang berlokasi di Den Haag, namun terserah pada jaksa pengadilan untuk melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Saat dihubungi oleh kantor berita AFP, pihak ICC tidak dapat segera mengatakan apakah mereka telah menerima dokumen mengenai kasus tersebut.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Staf UNICEF Hampir Jadi Korban Serangan Israel

ICC, yang didirikan pada tahun 2002, menyelidiki dan mengadili pelanggaran berat di seluruh dunia. Pada tahun 2021, mereka membuka penyelidikan terhadap Israel serta Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya atas kemungkinan kejahatan perang di wilayah Palestina.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Jaksa penuntutnya, Karim Khan, mengatakan bahwa dugaan kejahatan perang apa pun dalam konflik yang sedang berlangsung akan berada di bawah yurisdiksi ICC. Namun tim ICC belum bisa memasuki Gaza, atau Israel yang bukan anggota ICC.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi