Selasa, 30/04/2024 - 18:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polda Metro Bakal Periksa Aiman Witjaksono Buntut Pernyataan Soal Polisi Tak Netral

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Polda Metro Jaya bakal meminta keterangan Juru bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, soal pernyataanya yang menyebut polisi tak netral pada Pemilu 2024.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan atau klarifikasi terhadap Aiman dilakukan usai penyelidik meminta keterangan dari pihak pelapor.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Nanti, tadi Rangkaian itu dulu yang akan kita lalui. Baru nanti kemudian kita akan lakukan undangan klarifikasi terhadap suadara terlapor AW,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa, 14 November.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Dapat Restu Surya Paloh untuk Nyagub Lagi di Jakarta, Ini Respons Anies
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Tak hanya memeriksa pelapor, penyelidik juga mesti meminta keterangan para saksi-saksi. Kemudian, beberapa ahli sebelum memeriksa Aiman.

ADVERTISEMENTS

Rencananya, ada empat ahli yang akan dimintai pandangannya. Hanya saja, belum disampaikan secara gamlang waktu pemeriksaan ahli tersebut.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Termasuk melakukan koordinasi dengan para ahli, di antaranya ahli ITE, ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum,” sebutnya.

Sejauh ini, lanjut Ade, Polda Metro Jaya sudah menerima enam laporan polisi (LP) terkait pernyataan Aiman Witjaksono.

Berita Lainnya:
Kemenkes Catat Laju Kasus DBD di Indonesia Naik Tiga Kali Lipat

Seluruhnya terkait dengan Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi dari SPKT Polda Metro Jaya sebanyak 6 laporan polisi,” kata Ade.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi