Selasa, 30/04/2024 - 02:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Punya Utang, Wanita Ini Malah Bunuh yang Menagih

ADVERTISEMENTS

SUKABUMI — Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang penagih utang dari koperasi seorang wanita berinsial RS (37 tahun). Mirisnya aksi pembunuhan dilakukan oleh terduga pelaku PS (28), seorang perempuan dan membuang jasadnya di aliran Sungai Cipelang, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Keterangan yang dihimpun menyebutkan, awal kejadian ketika korban RS datang ke rumah pelaku untuk menagih utang di Kampung Lio Santa, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Senin (13/11/2023) lalu. Namun terjadi cekcok, sehingga terjadi aksi pembunuhan yang dilakukan PS.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

”Pada Rabu (15/11/2023), Polres Sukabumi Kota mendapatkan laporan terkait hilangnya seseorang inisial RS, yang dilaporkan saudaranya EE pukul 17.00 WIB,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Sabtu (18/11/2023). Dari adanya laporan kehilangan orang itu, polisi menyebar informasi tersebut ke polsek dan polres pun ikut membantu mencari keberadaan orang hilang tersebut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Hasilnya, pada Jumat (17/11/2023) personel polres mendapatkan informasi tentang adanya anak dicurigai membuang jasad di Sungai Cipelang, Cikareo Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Selanjutnya, keterangan didalami dan memang benar anak tersebut disuruh ibunya terduga pelaku untuk membuang kasur didalamnya berisi jasad korban.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Viral Pemobil Diadang Sekelompok Orang Bermobil di Pekanbaru, Polisi Tangkap Pelakunya, Ternyata Mereka...

”Anaknya dibantu teman-temannya menyewa mobil pick up untuk membawa korban yang telah dibungkus kasur ke Sungai Cipelang,” kata Ari. Polisi pada Jumat langsung melakukan penyisiran dan ditemukan kasur dan seprei yang digunakan untuk membungkus korban yang dibuang ke Sungai Cipelang.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dari hasil penyelidikan tersebut lanjut Ari, mengarah kepada terduga pelaku. Kemudian personel Polres Sukabumi Kota dan Polsek Citamiang dan Warudoyong menuju ke rumah pelaku di Jalan Lio Santa RT 03 RW 01, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

Polisi kata Ari, melakukan penggeledahan dan ditemukan bercak darah di bantal dan tembok kamar di rumah terduga pelaku. ” Setelah dimintai keterangan, memang benar terduga pelaku telah melakukan tindakan membunuh korban insial RS,” jelasnya.

Motif terduga pelaku dengan korban sambung Ari, terkait utang piutang.

Dari keterangan terduga pelaku utangnya sebesar Rp 3,5 juta dan profesi korban bekerja di salah satu koperasi.

Korban, pada Senin (13/11/2023) izin bekerja kepada keluarga dan ternyata korban pergi ke alamat terduga pelaku. Disitulah terjadi cekcok antara keduanya pada saat menagih utang dan tidak ada orang lain di rumah tersebut.

Berita Lainnya:
Pemerintah Berlakukan PNS Kerja dari Rumah pada 16-17 April 2024

” Dari keterangan terduga pelaku korban menendang, setelah itu mau menampar. Tapi pelaku menangkis kemudian didorong hingga jatuh dan pada saat jatuh dicekik dengan sabuk,” ungkap Ari. Pada kondisi sudah lemas, terduga pelaku mengambil besi ke belakang rumah dan kembali memukul korban di kepala bagian belakang.

Setelah itu terang Ari, korban didiamkan di kamar dan pada Selasa (14/11/2023) pukul 20.00 WIB terduga pelaku menyuruh anaknya membuang kasur berisi jasad korban ke lokasi Sungai Cipelang. Pada waktu itu anaknya tidak mengetahui bahwa dalam kasur itu ada jasad korban.

Dalam kasus ini lanjut Ari, barang bukti yang diamankan yakni besi ukuran 30 centimeter, sabuk kulit berwarna hitam, kasur dan seprei. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau dan penjara 20 tahun dan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan penjara paling lama 7 tahun.

Piala Dunia U-17 Indonesia mulai berlangsung sejak 10 November hingga 2 Desember 2023.
Segera beli dan dapatkan tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 di Jakarta, Bandung, Solo,
dan Surabaya di laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi