Minggu, 05/05/2024 - 00:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Hukum Baju Bergambar Menurut Para Ulama Mazhab

ADVERTISEMENTS

Pekerja merapikan baju motif batik bergambarkan virus Corona di Batik Komar, Bandung, Jawa Barat, Senin (11/5/2020). Produksi batik bermotif virus Corona tersebut merupakan salah satu bentuk keprihatinan perajin terhadap wabah COVID-19 serta salah satu ekspresi perajin untuk melawan COVID-19 dengan kreativitas

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA – Para ulama madzhab memiliki pandangan tersendiri dalam menjatuhkan hukum terkait baju bergambar. Apa dan bagaimana hujjah para ulama mazhab terkait baju bergambar?

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ahmad Hilmi dalam buku Tashwir Seni Rupa menjabarkan pandangan para ulama madzhab terkait baju bergambar. Berikut penjabarannya:

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pertama, Imam Hanafi dan Imam Malik.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Kalangan ulama Hanafiyah dan Malikiyah menganggap makruh memakai pakaian yang bergambar makhluk bernyawa. Baik itu digunakan untuk sholat maupun tidak.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Cara Menghormati Masjid Sesuai Sunnah Nabi Muhammad

Namun demikian, kemakruhan itu hilang jika baju bergambar itu masih dilapisi baju lagi di atasnya. Bahkan tak masalah jika hendak dipakai untuk sholat.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Kedua, Imam Syafii.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sedangkan ulama kalangan Syafiiyah menganggapnya boleh namun termasuk perbuatan munkar. Akan tetapi jika memakainya (baju bergambar) berada di bagian yang tidak terhormat, kain bagian bawah misalnya, maka justru dibolehkan.

Ketiga, Imam Hambali.

Dan para ulama dari kalangan Hanabilah terbagi menjadi dua pandangan. Ulama kalangan pertama mengharamkan, sedangkan yang sebagian lagi tidak mengharamkannya. Pendapat yang kedua ini berdasarkan hadits, “Illa roqman fi tsaubin.” Yang artinya, “Kecuali gambar di baju.”

Berita Lainnya:
Nilai Persatuan dalam Ibadah Haji

Memajang gambar makhluk yang bernyawa

Ulama dari kalangan Malikiyah memandang bahwa penggunaan gambar pada bidang datar, tidaklah haram. Namun menjadi makruh jika diletakkan pada tempat yang tinggi. Karena ada kesan memuliakan. Dan kemakruhan itu akan hilang jika gambar itu diletakkan di bawah. Seperti dipajang di dinding.

 

 

 

 

 

Piala Dunia U-17 Indonesia mulai berlangsung sejak 10 November hingga 2 Desember 2023.
Segera beli dan dapatkan tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 di Jakarta, Bandung, Solo,
dan Surabaya di laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi