Sabtu, 25/05/2024 - 12:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polda Sulut Tetapkan 2 Tersangka Baru Bentrok Dua Kelompok di Bitung, Ini Peran Mereka

BANDA ACEH – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan memberikan keterangan tambahan mengenai update jumlah tersangka peristiwa bentrok dua kelompok di Bitung.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Menurut Gani, ada tersangka yang di tangkap di tempat berbeda pada hari Senin (27/11/2023).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Tersangka pertama laki-laki OK di tangkap di Kota Tomohon, dan tersangka kedua laki-laki ID di Kabupaten Minahasa Utara (Sulut),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan di Mapolres Bitung, Senin (27/11/2023) malam.

Dengan bertambahanya dua tersangka baru, total sudah ada sembilan tersangka yang di tangkap polisi pasca bentrok dua kelompok di Bitung.

Berita Lainnya:
Salah Satu Alasan Yusril Mengundurkan Diri dari Ketum PBB: Lebih Leluasa..

Lanjut mantan Kapolres Kotamobagu ini, peristiwa bentrok terjadi di dua titik.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Pertama di daerah dekat kompleks Sari Kelapa Kecamatan Maesa, korban AN dari ormas keagamaan alami luka berat.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dan lokasi kedua di jalan Sudirman depan City Mart, dengan korban dari pihak ormas adat.

OK dan ID dalam aksi bentrok dua kelompok di Bitung Sulawesi Utara (Sulut), melakukan penganiayaan secara bersama-sama ke korban laki-laki Anton.

ADVERTISEMENTS

Di tempat kejadian perkara (TKP) 1 di eks pasar Kanopi dekat kompleks Sari Kalapa Kecamatan Maesa.

ADVERTISEMENTS

Korban Anto saat ini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Berita Lainnya:
Rumah Mewah Bak Istana Tersangka Korupsi Timah Disita

“Keduanya selain melakukan penganiayaan juga merusak mobil ambulance,” tambahnya.

Pasal yang disangkakan ke kedua tersangka 170 subsider, pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dan pengrusakan.

Kabid Kombes Pol Iis Kristian menambahkan, percayakan penanganan keamanan kepada aparat keamanan.

Dan jangan melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi