Kamis, 02/05/2024 - 03:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EROPAINTERNASIONAL

Jaksa ICC Sebut Serangan Hamas 7 Oktober Sebagai Kejahatan Internasional Paling Serius

ADVERTISEMENTS

 DEN HAAG — Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan mengatakan pada Ahad (3/12/2023), bahwa serangan terhadap warga sipil Israel yang tidak bersalah pada 7 Oktober oleh Hamas mewakili beberapa kejahatan internasional paling serius. Khan juga menyerukan pembebasan segera para sandera yang diculik di Israel dan dibawa ke Gaza.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Tidak ada pembenaran atas penyanderaan siapa pun, dan khususnya pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip dasar kemanusiaan dengan mengambil dan terus menahan anak-anak. Sandera tidak bisa diperlakukan sebagai perisai manusia atau alat tawar-menawar,” kata Khan dikutip dari Haaretz.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dari sekitar 250 sandera yang diculik dari Gaza, 113 orang masih berada di wilayah kantung Palestina itu. Lebih dari 1.200 orang meninggal dunia dalam serangan Hamas di komunitas perbatasan Israel.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Khan yang diundang ke Israel oleh keluarga para sandera mengunjungi kibbutzim yang merupakan perbatasan yang diserang. Dia mendengar cerita tentang kondisi yang terjadi di sana dari beberapa orang yang selamat.

ADVERTISEMENTS

“Di Kibbutz Be’eri dan Kibbutz Kfar Azza, serta di lokasi Nova Music Festival di Re’im, saya menyaksikan adegan kekejaman yang diperhitungkan,” kata Khan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Pesan saya jelas: Kami siap bekerja sama dengan mereka sebagai bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Iran Serang Israel, Rusia Prihatin Ketegangan di Timur Tengah

Dalam sebuah wawancara dengan Haaretz pada pekan lalu, Khan mengatakan, ICC memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki peristiwa 7 Oktober. Pertimbangan itu setelah kunjungan tiga hari ke Israel dan wilayah pendudukan Tepi Barat.

Khan mengaku memiliki alasan untuk percaya bahwa tindakan yang didefinisikan sebagai kejahatan menurut hukum internasional telah dilakukan oleh Hamas pada hari itu. “Ini bukan pembunuhan acak,” kata Khan.

Menurut Khan, Hamas memburu orang dan anak-anak diculik dari tempat tidurnya. Dia juga menyatakan bahwa banyak perempuan dan orang lanjut usia yang dibunuh, termasuk para penyintas Holocaust.

Jaksa ICC ini mengatakan, kantornya akan dengan senang hati bekerja sama dengan Israel dalam menyelidiki peristiwa 7 Oktober. Dia pun tidak akan terhalang untuk melakukan penyelidikan, bahkan jika Israel mempertahankan kebijakannya saat ini untuk tidak mengakui yurisdiksi ICC dan tidak bekerja sama.

Khan juga mengomentari operasi militer yang dilakukan Israel di Gaza sebagai respons terhadap serangan 7 Oktober dengan tujuan menyingkirkan Hamas dari kekuasaan di Gaza. “Meskipun ada pelanggaran hukum kemanusiaan internasional yang dilakukan Hamas dan kelompok bersenjata lainnya di Jalur Gaza, cara Israel menanggapi serangan ini tunduk pada parameter hukum yang jelas yang mengatur konflik bersenjata,” katanya.

Berita Lainnya:
China Bersuara Keras Soal Kuburan Massal di RS Nasser Gaza: Kami Kutuk Pelaku

Khan menjelaskan, kemungkinan konflik di wilayah padat penduduk dengan para pejuang diduga bergabung secara tidak sah dengan penduduk sipil. Namun, dia menegaskan, kemanusiaan internasional harus tetap berlaku dan militer Israel mengetahui hukum yang harus diterapkan.

Israel telah bersumpah untuk memusnahkan Hamas dan tujuannya di Gaza adalah untuk menghancurkan sasaran-sasaran yang terkait dengan kelompok tersebut. Namun militer Israel terus mengusir warga Gaza dengan imbauan evakuasi untuk meninggalkan daerah tersebut.  

“Israel telah melatih para pengacara yang memberikan nasihat kepada para komandan dan sistem yang kuat yang dimaksudkan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum kemanusiaan internasional,” kata Khan.

Berbeda dengan Israel yang bukan merupakan anggota yurisdiksi pengadilan, Otoritas Palestina adalah anggota yurisdiksi pengadilan tersebut. Khan bertemu dengan para pemimpin Palestina di Ramallah pada Sabtu (2/12/2023).

Khan juga mengamati banyaknya korban sipil di Gaza sejak peluncuran operasi militer Israel sebagai tanggapan terhadap serangan 7 Oktober. “Hukum perang harus dipatuhi. Undang-undang tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga perempuan dan anak-anak tidak memiliki perlindungan,” ujarnya.

Tuduhan kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia telah dilontarkan oleh kedua belah pihak sejak kelompok Hamas menyerbu beberapa komunitas Israel pada 7 Oktober, menewaskan lebih dari 1.200 warga Israel dan menyandera sekitar 240 orang.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi