Selasa, 30/04/2024 - 05:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mendagri Sebut Penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden adalah Gagasan DPR

ADVERTISEMENTS

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditunjuk menjadi menlu ad interim.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) terkait dengan penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Tito menjelaskan, penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden tercantum dalam pasal 10 RUU DKJ. RUU tersebut masih berupa draft yang disepakati oleh DPR, namun belum disampaikan ke pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Kita belum menerima surat dari DPR berikut draft RUU-nya. Kalau nanti ada, maka nanti pemerintah, Presiden akan kirim surat dalam rangka menunjuk, salah satunya saya Mendagri, karena ini berkaitan dengan Daerah Khusus Jakarta,” ujar Tito ditemui usai pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2023 di Jakarta, Kamis (7/12/2023). 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Paripurna DPR Setujui Tujuh Anggota LPSK 2024-2029

Tito menyampaikan, akan mempelajari lebih lanjut ide mengenai penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKJ oleh presiden. Sebab selama ini, pemilihan kepala daerah dilakukan melalui secara demokrasi melalui pemilihan umum. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Ia menegaskan, pemerintah tidak setuju dengan poin yang disampaikan oleh DPR melalui RUU DKJ. Meski Jakarta nantinya tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, mekanisme pemilihan kepala daerah akan dilakukan melalui pilkada.

Berita Lainnya:
Iuran Pariwisata Penumpang Pesawat, Anggota DPR: Jangan Bebani Masyarakat

“Pemerintah ingin ada pilkada untuk memilih Gubernur Jakarta demi menghormati prinsip demokrasi yang sudah berlangsung, jadi tidak berubah, tidak ada penunjukan. Nanti seperti apa di DPR, kita sama-sama melihat,” kata Tito.

Diketahui, RUU DKJ disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (5/12/2023).

Dari sembilan fraksi yang ada, hanya PKS yang menolak RUU tersebut. RUU DKJ dirancang terkait dengan pemindahan ibu kota negara dari yang semula berada di DKI Jakarta menjadi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi