Selasa, 30/04/2024 - 00:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Guntur Romli Bela Aulia Rakhman si Penista Agama: Kayak Kasus Ahok

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Politisi PDIP Guntur Romli membela komika Aulia Rakhman yang diduga menistakan agam Islam. Guntur menyamakan kasus Aulia dengan mantan Gubernur DKI Jakarta basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Cepat banget jd TSK. Klu dipahami konteks kalimatnya meledek yg bernama Muhammad tp masuk penjara, jd bukan Nabi Muhammadnya. Tp krn ini terkait Politik, digoreng2 kyak kasus Ahok Diduga Hina Nabi, Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka Penistaan Agama,” kata Guntur, lewat akun X nya, Minggu (10/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan komika Aulia Rakhman alias AR (33) yang tampil pada kampanye calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan pada Kamis (7/12/2023) sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menetapkan komika berinisial AR (33) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, di Bandarlampung, Minggu (10/12/2023)

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Danlanal Nias Gerak Cepat Fasilitasi Keluarga Casis Bintara Iwan, Aktivis: Pelaku Layak Dihukum Mati

Ia mengatakan bahwa komika AR diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy dalam acara “Desak Anies Baswedan” beberapa waktu lalu di Kota Bandarlampung terkait nama Muhammad.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, polisi menghadirkan tujuh orang saksi dan lima orang ahli dan dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama,” kata Umi.

Dia mengatakan bahwa saat ini komika tersebut ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.

Menurut dia, tersangka AR akan dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Umi mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini, berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara “Desak Anies Baswedan” di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.

Berita Lainnya:
Guru Besar UGM: Keterangan 4 Menteri Justru Menguak Bansos Rawan Disalahgunakan

“AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara itu,” kata dia.

Pada acara Desak Anies Baswedan di Bandarlampung, AR sebagai stan up comedy guna menghibur penonton sebelum kedatangan capres nomor urut 1 Anies Baswedan.

Dalam acara itu, salah satu materi komika AR terdapat kalimat “Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua”. Kutipan materi stand up comedy ini terekam dalam video YouTube acara “Desak Anies Baswedan” yang berdurasi selama dua jam dua menit.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi