وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ
(Tidak ada sholat) atau ketika menahan kencing atau buang hajat. (HR Imam Muslim)
Maka mengakhirkan atau menunda pelaksanaan sholat tidak selamanya buruk, ada kalanya justru lebih baik, karena memang ada ‘illat yang mendasarinya.
Dalam format sholat berjamaah di masjid, wewenang untuk mengakhirkan pelaksanaan sholat berada sepenuhnya di tangan imam masjid.
Sumber: Republika