Selasa, 30/04/2024 - 03:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mantan Bupati Sidoarjo Divonis Lima Tahun Penjara

ADVERTISEMENTS

JAKARTA –Mantan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur Saiful Ilah divonis 5 tahun dengan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus gratifikasi di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

SaifulIlah dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi menerima sejumlah gratifikasi, baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp44 miliar, baik dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya I Ketut Suarta dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Saiful Ilah dalam perkara gratifikasi sebesar Rp44 miliar.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menurutnya, terdakwa melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
KPK Klaim tidak Ada Pelanggaran Etik dalam Laporan Jaksa Peras Saksi

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Ilah oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp500 juta, subsider tiga bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar I Ketut Suarta saat membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Selain itu, hakim juga menjatuhi terdakwa Saiful Ilah dengan pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti sekitar Rp44 miliar.

Jika, selama sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa, maka harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Jaksa KPK untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.

“Manakala harta benda terdakwa tak mencukupi, maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama tiga tahun,” jelasnya.

Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak berpolitik terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama kurun waktu tiga tahun setelah menjalani proses hukum pidana penjara.

Adapun hal memberatkan terdakwa, Saiful Ilah dikarenakan terdakwa yang saat itu menjabat sebagai kepala daerah (Bupati) tidak berperan aktif dalam pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Berita Lainnya:
Bakal Ada Reskonsiliasi Besar-besaran Jelang Pengumuman Kabinet Prabowo

“Justru terdakwa ikut terlibat dalam melakukan praktik korupsi. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara,” katanya.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Saiful Ilah menghendaki untuk mengajukan banding.

“Saya mau banding, Yang Mulia,” kata Saiful Ilah.

Perkara Saiful ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Ini kali kedua Saiful Ilah terjerat kasus hukum di KPK.

Dalam kasus suap, Saiful dan ketiga bawahannya dinyatakan terbukti menerima suap dari dua kontraktor di Sidoarjo bernama Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. Suap itu dilakukan agar kedua kontraktor tersebut dapat tender sejumlah proyek infrastruktur di Sidoarjo.

Atas kasus tersebut, Saiful telah menjalani penjara selama 3 tahun dan bebas Januari 2022. Kini dia dijerat tersangka lagi oleh KPK

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi