Selasa, 21/05/2024 - 20:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kubu Firli Bahuri Menjawab Desakan Penahanan Usai Kandasnya Upaya Praperadilan

JAKARTA – Tersangka korupsi, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berjanji akan kooperatif dengan keputusan penyidik maupun kejaksaan jika akan melakukan penahanan. Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, persoalan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik, maupun jaksa penuntut umum (JPU).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Ian meminta agar penahanan yang didesakkan kepada kliennya itu berdasarkan alasan-alasan yang objektif.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Meskipun ia mengakui, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) alasan penahanan seorang tersangka, memang menjadi subjektivitas dari tim penyidik, ataupun kejaksaan.

Berita Lainnya:
Warga Papua Tolak Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Menteri Kabinet Prabowo

“Terkait penahanan itu, memang menjadi alasan subjektif dari penyidik. Saya yakin Pak Firli akan kooperatif seperti yang selama ini beliau tunjukkan selama proses penyidikan,” kata Ian di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).

“Tetapi, kan harus melihat penahanan itu dilakukan sesuai dengan KUHAP kalau ada penghilangan barang bukti, mengulangi perbuatannya, atau melarikan diri,” sambung Ian.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Warga Diduga Teroris OPM Akhirnya Dilepaskan Setelah tak Terbukti

Dan dari alasan-alasan tersebut, tak ada indikasi Firli melakukan hal-hal tersebut.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Kan tidak mungkin Pak Firli melakukan seperti itu,” ujar Ian.

Menurut Ian, jangan sampai penahanan yang dilakukan terhadap kliennya itu, hanya berdasar atas desakan-desakan yang sifatnya nonhukum.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi