Sabtu, 04/05/2024 - 13:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Musim Liburan Telah Tiba, Perhatikan Beberapa Ketentuan Syariat Berikut

ADVERTISEMENTS

Tempat wisata alam Taman Hutan Raya Ir H Djuanda (Tahura) ramai pengunjung (ilustrasi).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Oleh : KH Abdul Muiz Ali Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA- Rekreasi dalam kamus besar Indobesia diartikan sebagai penyegaran kembali badan dan pikiran, sesuatu yang menggembirakan hati dan menyegarkan seperti hiburan dan piknik. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Rekreasi biasanya dilakukan saat libur akhir pekan atau libur nasional seperti pergantian tahun baru. Masyarakat dunia lazim melakukan rekreasi, bertamasya, berlibur dan berwisata ke luar kota, luar negeri mendatangi tempat-tempat hiburan bersama keluarga, kerabat ataupun teman kantor.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Memang pada dasarnya menyukai dan mendatangi tempat-tempat yang indah termasuk kebutuhan yang biasa dimiliki semua orang.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Mengapa Muslim Disunnahkan Mandi Sebelum Jumatan? Ingat Pesan Nabi SAW Ini

Hukum asal rekresasi (tanazzuh) adalah boleh. Bahkan bisa menjadi kegiatan terpuji dan menuai pahala jika diniatkan untuk ibadah.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Dalam istilah arab melakukan perjalanan dari satu tempat ketempat yang lain disebut dengan as-siyāhah (parawisata). Melakukan perjalanan adalakanya bertujuan rekreasi (tanazzuh), menikmati pemandangan alam (taladzudz), dan menghayati keindahan ciptaan Allah SWT.

Pengertian rekreasi (tanazzuh), sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiyah Jamal ‘Ala al-Minhaj juz 1, halaman 596 adalah melakukan perjalanan bertujuan menyegarkan jiwa untuk menghilangkan kepenatan urusan dunia. Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan:

أَنَّ التَّنَزُّهَ غَرَضٌ صَحِيحٌ يُقْصَدُ فِي الْعَادَةِ لِلتَّدَاوِي وَنَحْوِهِ كَإِزَالَةِ الْعُفُونَاتِ النَّفْسِيَّةِ وَاعْتِدَالِ الْمِزَاجِ وَغَيْرِ ذَلِكَ

Berita Lainnya:
Dua Tipe Pendosa yang Belum Pernah Dilihat Nabi Muhammad SAW

“Sesungguhnya rekreasi adalah tujuan yang sah dan dibolehkan secara lumrahnya untuk pengobatan diri, seperti menghilangkan kesumpekan, meningkatkan semangat dan lain sebagainya.” (Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, juz 1, halaman 326-327).

Baca juga: Ditanya Kristen Mengapa tak Lakukan Pembantaian di Yerusalem, Ini Jawaban Salahuddin

Masyarakat Muslim yang sedang atau hendak melakukan rekreasi, penting diingatkan ulang, agar tetap memperhatikan kewajiban sholatnya.

Dalam syariat Islam seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh dengan jarak tempuh mencapai 82 km, dan bukan perjalanan yang maksiat (dilarang), maka dia mendapatkan kemurahan dan kemudahan (rukhshoh) dalam mengerjakan sholatnya.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi