Minggu, 05/05/2024 - 16:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Islam Melarang Wanita Mencukur Alis, Ini Dalilnya

ADVERTISEMENTS

Ilustrasi merias wajah.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Alis merupakan salah satu dari bagian wajah yang menjadi perhatian wanita. Tidak jarang, para wanita akan mempercantik alis mereka dengan mencukur atau mencabutnya agar alis rapi dan simetris.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dalam Islam, hukum merapikan alis dengan mencabut atau mencukur tentu saja dilarang. Mayoritas ulama mengharamkan wanita merapikan bentuk alis mereka dengan cara apapun, mencukur, menggunting, atau mencabut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dikutip dari buku Pesona Wanita Shalihah karya Ummu Salamah AsSalafiyah Al Abasiyyah, Imam Bukhari dan Imam Muslim mengatakan: “Abdullah bin Mas`ud melaknat wanita-wanita yang mentato, wanita-wanita yang mencukur bulu alis dan wanita-wanita yang menjarangkan gigi demi kecantikan yang mengubah ciptaan Allah” Maka berkata Ummu Ya’qub:” Apa ini ? berkata Abdullah Bin Mas’ud:” Lalu apa yang menghalangiku untuk tidak melaknat orang-orang yang dilaknat oleh Rasulullah dan disebutkan dalam Alquran?” Berkata Ummu Ya’qub: “Demi Allah aku telah membaca Alquran akan tetapi aku tidak menemukan hal itu.” Berkata Abdullah Bin Mas’ud: “Demi Allah jika engkau benar-benar telah membacanya maka engkau akan menemukannya, Allah berfirman “Dan apa-apa yang diperintahkan Rasul bagimu maka kerjakanlah dan apa-apa yang dilarang bagimu maka tinggalkanlah.”(QS. Al-Hasyr ayat 7).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Selain tidak Bayar Zakat, Ini 5 Penghambat Rezeki Rumah Tangga

Berkata Abu Daud dalam As-Sunan, An Naamishah adalah wanita yang mengukir alisnya dan menipiskannya. Al-Imam Ath-Thabari berkata, “Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk mengubah sesuatu dari bentuk yang Allah ciptakan baginya, dengan menambah atau menguranginya demi kecantikan. Tidak untuk suami mereka dan tidak pula untuk selainnya, seperti misalnya seorang lalu menghilangkan apa-apa yang kedua alisnya bersambung satu dengan yang lainnya di antara keduanya agar terkesan kedua alisnya sebaliknya. (Fathul Bari No. 5939)

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Sembilan Karomah Sahabat Nabi

Menggunting, mencabut, ataupun mencukur bulu alis adalah termasuk An Naamishah. Rasulullah saw melaknat pelakunya dan perbuatan ini termasuk dosa besar. Begitu juga menghilangkan bulu-bulu yang ada di wajah dengan pisau pencukur atau pun mencabut bulu-bulu yang menjadi penyambung di kedua alis. Hal tersebut pun dilarang dalam Islam.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Allah SWT berfirman…

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi