Rabu, 01/05/2024 - 17:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Disampaikan ke Presiden Malam Ini

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memproses Keputusan Presiden (keppres) tentang pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri pada Kamis (28/12/2023) malam ini. Keppres tersebut akan disampaikan kepada Jokowi usai kunjungannya dari Sulawesi Utara dan tinggal ditandatangani.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Saat ini, Rancangan Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri telah disiapkan oleh Kemensetneg dan akan disampaikan ke Presiden malam ini, setelah Presiden kembali ke Jakarta dari kunjungan kerja di Sulawesi Utara,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana, Kamis (28/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ari menyampaikan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) juga telah menerima Surat Dewan Pengawas KPK soal petikan putusan sidang pelanggaran kode etik Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Pada tanggal 27 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima Surat Dewan Pengawas KPK yang berisi Penyampaian Petikan Putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 Atas Nama Firli Bahuri (Ketua KPK RI Non Aktif),” kata Ari.

ADVERTISEMENTS

Kemensetneg sebelumnya juga telah menerima surat revisi permohonan pengunduran diri Firli Bahuri dari jabatannya. Surat tersebut telah diterima Kemensetneg pada Sabtu (23/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Relawan: PKS Segera Menyusul Nasdem-PKB Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

“Sebelumnya, Kemensetneg telah menerima surat dari Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023 terkait ‘Permohonan Mengundurkan Diri dari Ketua dan Pimpinan KPK’ diterima pada Sabtu, tanggal 23 Desember 2023 (sore hari),” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Firli Bahuri menjadi ketua KPK pertama yang dijatuhi sanksi diminta untuk mengundurkan diri.

“Kalau Ketua KPK diadili oleh Dewan Pengawas dengan keputusan supaya yang bersangkutan mengundurkan diri, ini baru pertama kalinya,” kata Tumpak dalam konferensi pers usai Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Tumpak mengatakan Dewas KPK akan segera mengirimkan keputusan tersebut kepada Presiden Joko Widodo untuk ditindaklanjuti. Kemudian saat dikonfirmasi apakah putusan Dewas tersebut akan tumpang tindih dengan surat pengunduran diri yang sudah terlebih dulu dikirimkan Firli Bahuri ke Presiden, Tumpak mengatakan tidak ada masalah dengan hal tersebut.

“Sama saja, yang mana duluan (ditindaklanjuti) itu enggak ada masalah. Yang bersangkutan sudah mengirim surat, apakah itu diproses? Tentunya diproses. Nanti putusan ini juga akan masuk, memperkuatlah. Saling memperkuatlah. Tentunya akan diproses, cuma kapan turunnya (Keppres) kita lihatlah nanti,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Dampak Kesaksian Ajudan SYL, IM57+ Institute: Kasus Firli Bahuri Makin Terang

Tumpak mengatakan ada tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli. Pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pelanggaran kedua adalah tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, meski Firli punya kewajiban untuk melaporkan soal pertemuan tersebut.

Sedangkan pelanggaran kode etik yang ketiga adalah soal harta yakni valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Dewas kemudian menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut.

Lebih lanjut, Tumpak menjelaskan perbuatan Firli juga dinyatakan telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.

Atas pertimbangan tersebut Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK yakni diminta mengundurkan diri. 

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Tumpak.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi