Rabu, 01/05/2024 - 12:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka korupsi Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya. Pengembalian berkas tersebut, disertai dengan petunjuk agar tim penyidik kepolisian melengkapi aspek formal dan meteril dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Plh Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto menerangkan, pengembalian berkas perkara ke penyidik itu, sudah dilakukan pada Kamis (28/12/2023) kemarin.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Pengembalian berkas tersebut disertai dengan petujuk-petunjuk terhadap kelengkapan formil dan materil yang sudah dilakukan penelitian oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Herlangga kepada Republika.co.id melalui pesan singkat, Jumat (29/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Polda akan Periksa Saksi Terkait Laporan Pendeta Gilbert Lumoindong
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Herlangga tak menjelaskan, kelangkapan formil, dan materil seperti apa yang meski dilengkapi oleh tim penyidik Polda Metro Jaya atas berkas perkara Firli Bahuri itu. Akan tetapi, Herlangga menyampaikan, dalam pengembalian berkas itu, JPU memberikan petunjuk-petunjuk untuk penyidik kepolisian melengkapi pemberkasan.

ADVERTISEMENTS

Mengacu berkas perkara yang dikembalikan itu, kata Herlangga, tersangka Firli Bahuri masih dijerat dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor, juncto Pasal 65 KUH Pidana.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka sejak Rabu (22/11/2023) lalu. Pada Jumat (24/12/2023) Firli dinonaktifkan sebagai ketua KPK.

Kasus yang menjerat Firli Bahuri terkait dengan korupsi, berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji, dalam pengusutan pelaporan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjadikan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai objek penyelidikan, dan penyidikan di KPK. 

Berita Lainnya:
Tagana Pangandaran: Gempa Garut Akibatkan Kerusakan Rumah Warga, tak Ada Korban Jiwa

Atas penetapan tersangka itu, Firli Bahuri sempat melawan dengan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel, dan meminta hakim membatalkan peningkatan status hukum tersebut. Tetapi PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka Firli Bahuri sah.

Pada Jumat (15/12/2023), penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri itu ke Kejati DKI Jakarta untuk kasusnya diajukan ke persidangan. Selain dijerat hukum, Firli Bahuri, pun diseret ke sidang etik di internal KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK, pada Rabu (27/12/2023) menyatakan Firli Bahuri bersalah melakukan pelanggaran etik berat, dan disanksi untuk mengundurkan diri dari KPK.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi