Kamis, 02/05/2024 - 07:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

INTERNASIONALTIMUR TENGAH

Dilaporkan ke Mahkamah Internasional Soal Genosida, Israel Sebut Nama Baiknya Tercoreng

ADVERTISEMENTS

Asap membumbung tinggi di wilayah Shujaiya, Jalur Gaza, setelah serangan udara Israel, 29 Desember 2023.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

TEL AVIV — Israel mengecam keras Afrika Selatan (Afsel) karena telah melaporkannya ke Mahkamah Internasional alias International Court Of Justice (ICJ) atas tuduhan melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Tel Aviv menganggap tindakan Afsel tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Klaim Afsel tidak memiliki dasar faktual dan hukum, serta merupakan eksploitasi pengadilan (ICJ) yang tercela dan menghina,” kata Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Israel, Jumat (29/12/2023), dilaporkan Anadolu Agency.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Terungkap! Pengendara Arogan yang Viral Meludah Ternyata Karyawan Kilang Pertamina
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Israel menuduh Afsel bekerja sama dengan “organisasi teroris”, mengacu pada kelompok perlawanan Hamas yang berbasis di Gaza. Tel Aviv pun menuding Afsel menyerukan penghancuran negara Israel.

ADVERTISEMENTS

Kemenlu Israel mengeklaim, tentara mereka yang beroperasi di Gaza berkomitmen mematuhi hukum internasional dan bertindak sesuai hukum tersebut. Israel mengatakan bahwa pasukannya di Gaza hanya membidik Hamas dan situs-situs militernya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Misteri Banyaknya Pasukan Israel yang Angkat Kaki dari Gaza Selatan

 

Afsel telah mengajukan permohonan ke ICJ. Mereka meminta ICJ menunjukkan tindakan sementara terhadap Tel Aviv karena negara tersebut dipandang telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide) terhadap warga Palestina di Gaza.

sumber : Anadolu Agency

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi