Rabu, 01/05/2024 - 08:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Imigrasi Pulangkan WNI Buronan dari Cina

ADVERTISEMENTS

Ilustrasi buronan ditangkap.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Ditjen Imigrasi Kemenkumham memulangkan WNI yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara berinisial ETT, dari Guangzhou-Tiongkok. Pria berusia 35 tahun itu masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi terhitung tanggal 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

ETT diamankan pada 15 Januari 2024 oleh Fungsi Imigrasi KJRI Guangzhou, Republik Rakyat Cina (RRC). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Yang bersangkutan adalah DPO Polres Metro Jakut atas dugaan tindak kriminal berdasarkan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004. Atas dasar tersebut, paspor RI milik yang bersangkutan kami cabut,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham, Saffar Muhammad Godam dalam keterangan pers pada Selasa (16/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Dukung Pariwisata, Garuda Indonesia Buka Penerbangan Manado-Denpasar

ETT dipulangkan ke Indonesia pada hari yang sama dengan penangkapannya. ETT bertolak dari Beijing menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA899 pukul 15:45 waktu setempat. Selama perjalanan tersebut ETT dikawal oleh Konsul Imigrasi, Konsul Protokol dan Konsuler, beserta Staf pada KBRI Guangzhou. ETT telah meninggalkan Indonesia sejak November 2023 lalu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA836 tujuan Singapura.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

“Pencabutan paspor RI milik ETT dilakukan dalam rangka membatasi mobilitasnya selama menjalani proses hukum. Ia dilaporkan ke kantor polisi oleh istrinya, SAG pada 4 November 2023,” ujar Godam.

Berita Lainnya:
Ramai Isu Pramuka Dihapus, Jokowi Justru Kukuhkan Pengurus Kwarnas Pramuka di Istana

Mengacu pada Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 tahun 2014 mengenai Paspor Biasa, penarikan paspor RI dapat dilakukan oleh pejabat berwenang apabila pemegangnya diduga melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia atau termasuk dalam daftar pencegahan.

Setibanya di Indonesia, ETT diserahterimakan kepada petugas dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang kemudian menyerahkan kepada petugas dari Polres Metro Jakarta Utara untuk diamankan.

“Imigrasi akan terus bersinergi dengan semua penegak hukum. Ini adalah salah satu bentuk nyata sinergitas dengan pihak kepolisian dalam menjaga tegaknya hukum negara kita,” ujar Godam.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi