Sabtu, 04/05/2024 - 11:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi Imajiner

ADVERTISEMENTS

Ahli hukum tata negara dan konstitusi asal Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA–Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid menilai usulan pemakzulan Presiden Jokowi oleh Petisi 100 bersifat politis. Menurutnya, wacana pemakzulan itu lebih berorientasi pada upaya mendelegitimasi Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Fahri menyebut secara konstitusional wacana terkait pemakzulan presiden tidak mempunyai basis legal konstitusional. Sehingga wacana itu disebutnya hanya imajiner belaka. “Ini sangat destruktif dalam upaya membangun demokrasi konstitusional saat ini. Sebab secara konstitusional discourse terkait pemakzulan presiden tidak mempunyai basis legal konstitusional, sehingga bernuansa imajiner belaka,” tuturnya dalam keterangan, Kamis (18/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Fahri menambahkan, lembaga pemakzulan (impeachment) presiden telah diatur secara limitatif dalam konstitusi (UUD NRI 1945). Yakni, pada ketentuan norma Pasal 7A dan 7B. “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Prajurit TNI di Afrika Tengah Bantu Perawatan Helikopter Pakistan

Selain itu, kata dia, usul pemberhentian presiden dan atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum. Ketentuan terkait proses ini diajukan dengan minimal dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Jika MK memutuskan presiden dan atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan atau wakil presiden kepada MPR,” ujar Fahri.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Viral Pembatasan Jam Operasional Warung Madura, Ini Respons Pj Gubernur Jatim

Setelah itu, MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak menerima usul dari DPR. Keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Dengan catatan, presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.

“Dengan demikian merupakan sesuatu yang sangat mustahil dari aspek kaidah hukum tata negara untuk dilakukan proses pemakzulan presiden dalam ketiadaan sangkaan yang spesifik secara hukum,” tegas Fahri.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi