Selasa, 30/04/2024 - 03:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Tangkap 14 Pemuda Bersenjata Tajam Usai Pembacokan Warga

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH–Personel Polresta Banda Aceh menangkap sebanyak 14 pemuda yang hendak tawuran menggunakan senjata tajam. Mereka diduga usai membacok warga di salah satu warung kopi di Gampong Lamgugob Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Tim Rimueng Satreskrim kembali menangkap 14 pelaku lainnya di berbagai tempat dan tujuh bilah senjata tajam berbagai jenis,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Senin (22/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Sebelumnya, dua warga di Banda Aceh M Zulmi dan Fakhrus Walidan dibacok para remaja yang hendak tawuran tersebut. Akibatnya, kedua korban sampai hari ini masih dalam perawatan di rumah sakit, Ahad (21/1/2024) dini hari. Usia peristiwa itu polisi menangkap tujuh pelaku.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
KPK Temukan Pejabat Negara Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Para pemuda itu berencana tawuran di Jalan Teuku Nyak Arif, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh. Adapun barang bukti yang disita kepolisian berupa sebilah gergaji yang telah dimodifikasi berbentuk parang bergerigi.

ADVERTISEMENTS

Setelah itu, kata Fadillah, polisi melakukan pengembangan dan menangkap pelaku utama berinisial YF dalam tindak pidana penganiayaan tersebut, dan menangkap satu persatu dari mereka hingga 14 orang. “Polisi menangkap satu persatu rekan mereka yang terlibat dalam tindakan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap warga,” ujar Fadillah.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Fadillah menjelaskan, peristiwa pembacokan tersebut berawal dari rencana tawuran antarremaja di depan Kantor Perpustakaan Wilayah Aceh, Banda Aceh. Kemudian, salah satu kelompok dengan mengendarai sepeda motor melihat warga yang melintas, lalu mereka berbalik arah dengan mengayunkan senjata tajam ke arah badan M Zulmi (29 tahun) warga Lamduro, Aceh Besar.

Berita Lainnya:
Masyarakat Diajak Biasakan Cek Kebenaran Informasi di Medsos

Korban selanjutnya melarikan diri ke Warkop Benk Kupi gampong Lamgugob. Tetapi para tersangka tetap melakukan aksinya hingga korban mengalami luka sayat di jari sebelah kanan.

Tak selesai di situ, para pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap Fahkrus Walidan (23) Mahasiswa UIN Ar Raniry asal Simeulue, yang sedang menikmati kopi di sana.

“Korban mengalami luka di bagian kepala, pergelangan kiri dan punggung belakang sebelah kiri, dan keduanya di bawa rumah sakit,” kata Fadillah. Terhadap perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan hukuman 5 Tahun dua bulan penjara.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi