Rabu, 22/05/2024 - 07:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

INTERNASIONALTIMUR TENGAH

Netanyahu Girang Mahkamah Internasional tidak Perintahkan Gencatan Senjata di Gaza

Suasana sidang Mahkamah Internasional terkait dugaan genosida Israel di Gaza, Palestina.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Israel Sambut Putusan ICJ karena tak Perintahkan

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

TEL AVIV — Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu merespons positif putusan sementara Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus dugaan genosida yang dituduhkan dilakukan negaranya di Jalur Gaza. Hal itu karena ICJ tak memerintahkan penerapan gencatan senjata.

“Kami akan terus melakukan apa yang diperlukan untuk membela negara kami dan membela rakyat kami. Seperti setiap negara, Israel mempunyai hak dasar untuk membela diri. Mahkamah Internasional di Den Haag dengan adil menolak permintaan keterlaluan untuk mencabut hak ini dari kami,” kata Netanyahu yang diyakini merespons tak adanya perintah gencatan senjata dari ICJ, Jumat (26/1/2024).

Berita Lainnya:
Sembilan Belas Orang Tewas dalam Serangan Israel ke Rafah 

Kendati demikian, Netanyahu tetap mengkritik ICJ karena menerima pengaduan tentang dugaan genosida Israel di Gaza. “Klaim bahwa Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina tidak hanya salah, tapi juga keterlaluan, dan kesediaan pengadilan (ICJ) untuk membahas hal ini adalah aib yang tidak akan terhapuskan dari generasi ke generasi,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Vietnam Optimalkan Gelar UNESCO untuk Perkuat Sosial Ekonomi

Menurut laporan Badan Penyiaran Israel, Netanyahu telah memerintahkan jajaran menterinya tidak mengomentari putusan ICJ. Netanyahu tampaknya enggan ada pernyataan-pernyataan yang justru akan menjadi bumerang bagi Israel dan operasi militernya di Gaza.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Panel hakim ICJ telah membacakan putusan awal kasus dugaan genosida Israel di Gaza pada Jumat. Dalam putusannya, ICJ tak menerbitkan perintah gencatan senjata di Gaza.

Namun, ICJ memerintahkan Israel…

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi