Selasa, 30/04/2024 - 01:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Hukum Menjual Barang Cacat dalam Islam

ADVERTISEMENTS

Pedagang toko pakaian menunggu pembeli di Pasar Petisah, Medan, Sumatera Utara, Selasa (26/9/2023).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA —  Manusia adalah makhluk sosial, yang dalam memenuhi kehidupan sehari-harinya membutuhkan bantuan orang lain. Jual beli merupakan aktivitas sehari-hari yang tidak lepas dari kehidupan itu sendiri.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Hukum awal jual beli pun adalah mubah atau boleh karena sebagai sarana untuk manusia saling memberikan manfaat kepada sesama. Namun, dalam praktik tersembunyi, ada saja yang memanfaatkan jual beli ini sebagai alat menipu, mengambil keuntungan dengan cara yang tidak benar atau bahkan menjual barang yang cacat kepada pembeli tanpa sepengetahuan pembelinya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Jual beli yang seperti ini ternyata dilarang dalam Islam. Karena dalam Islam, jenis jual beli seperti ini dianggap sebagai penipuan atau kecurangan.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Jaminan Allah akan Memberikan Seluruh Rezeki Setiap Hamba Sebelum Kematian

Menjadi kewajiban bagi penjual untuk menampakkan jelas cacatnya barang dan memberitahukan kepada pembeli. Namun, jika tidak memberitahukan kepada pembeli, maka ini adalah penipuan dan kecurangan yang dilarang oleh Rasulullah dalam sabdanya:

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

“Kedua penjual dan pembeli berada dalam kebaikan selama mereka tidak berpisah satu sama lain. Maka jika keduanya jujur dan saling memberikan keterangan dengan jelas, semoga jual-belinya diberkahi. Namun, jika keduanya dusta dan ada yang saling disembunyikan, hilanglah berkah jual-beli keduanya.”

Dikutip dari buku Rahasia Sukses Bisnis Rasulullah karya Malahayati, Rasulullah pernah melewati sebuah tumpukan makanan. Lalu, beliau memasukkan tangannya ke dalam tumpukan tersebut dan jari-jarinya basah.

Maka beliau bertanya, “Apa ini wahai penjual makanan?” la menjawab, “Terkena hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa tidak engkau letakkan di bagian atas makanan agar orang-orang dapat melihatnya? Barang siapa menipu maka ia bukan termasuk golonganku.”

Berita Lainnya:
Konsep Kemenangan dalam Islam adalah Melawan Hawa Nafsu  

Hadits ini telah meletakkan dasar praktik jual-beli di antara kaum Muslimin. Seorang Muslim tidak boleh menutupi kecacatan barangnya.

Jika barang dagangannya cacat maka dia harus menampakkannya sehingga pembeli dapat melihat dan menyadari hal itu, sehingga mereka dapat menawar barang itu dengan harga yang sesuai dengan cacat tersebut. Ia tidak boleh mendapatkan barang tersebut dengan harga bilamana barang tersebut sempurna karena dengan demikian penjual telah menggunakan tipu daya dan berlaku curang.

Rasulullah saw bersabda: “Maka tidakkah kamu hendak menampakkannya sehingga orang-orang dapat melihatnya? Barang siapa yang menipu kami (Muslim) maka dia bukan bagian dari kami.”

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi