Selasa, 07/05/2024 - 22:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PN Jaksel: Status Tersangka Korupsi Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej tidak Sah

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan tersangka korupsi Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy. Pengadil tunggal praperadilan Hakim Estiono menyatakan, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) tersebut tidak sah. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Mengadili; dalam pokok perkara, meyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Hakim Estiono saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (30/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Hakim dalam putusannya mengatakan eksepsi KPK atas penjelasan permohonan praperadilan yang diajukan tim pengacara Eddy tak dapat diterima. “Mengadili; dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon (KPK) tidak dapat diterima seluruhnya,” ujar Hakim Estiono.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh
Berita Lainnya:
Dewas Diminta Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Ini Alasannya

Sehingga, dikatakan hakim masih dalam putusannya, alasan hukum KPK dalam menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka Pasal 12 a, atau Pasal 12 b, atau Pasal 11 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 65 KUH Pidana tak lagi dapat mengikat.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap pemohon (Eddyy Hiariej) sebagaimana dimaksud adalah tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” kata hakim.  

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka, sejak Oktober 2023 lalu lantaran disebut melakukan korupsi berupa penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji. KPK mengumumkan Eddy sebagai tersangka, saat profesor hukum pidana itu masih menjabat sebagai Wamenkumham. KPK menuding Eddy menerima uang senilai Rp 8 miliar lebih dari pengusutan Helmut Hermawan (HH) selaku Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Polres Cianjur Tangkap Dua Perempuan Tersangka TPPO Modus Kawin Kontrak

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan tersangka, dan melakukan penahanan terhadap Helmut. Dalam kasus ini juga KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Yosi Andika Mulyadi yang merupakan seorang pengacara, dan Yogi Arie Rukaman selaku asisten pribadi Eddy saat menjabat Wamenkum HAM.

Pertengahan Desember 2023 lalu, Eddy, bersama-sama tersangka Yosi dan Yogi mengajukan praperadilan menentang penetapan tersangka itu. Tetapi, saat memasuki persidangan, Eddy, bersama-sama tim pengacaranya mencabut permohonan praperadilan tersebut.

Pada Januari 2024, Eddy kembali mengajukan praperadilan untuknya sendiri. Tim pengacara Eddy, dalam permohonan praperadilan meminta PN Jaksel menyatakan statusnya sebagai tersangka adalah tidak sah. Meminta PN Jaksel menyatakan agar seluruh proses penyidikan terkait kasus penerimaan uang tersebut dihentikan.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi