Rabu, 01/05/2024 - 02:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Setelah HP, Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Kini Ikut Disita Polisi

ADVERTISEMENTS

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menyita akun media sosial dan email milik Juru Bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Sebelumnya, penyidik telah pula menyita telepon seluler (ponsel) milik Aiman untuk kepentingan penyidikan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Iya betul (disita), namun materi penyidikan kami tidak bisa menyampaikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok dan Bekasi Selasa 23 April 2024
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ade Safri menambahkan pihaknya menjamin bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi.​​​ Ade Safri menyatakan, pihaknya siap mempertanggungjawabkan terkait langkah 

ADVERTISEMENTS

Aiman melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Kamis (1/2/2024). “Ya dipersilakan. Itu hak konstitusional Pak AW (Aiman Witjaksono) dan kami penyidik siap untuk mempertanggungjawabkan,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Ade Safri menegaskan bahwa penyitaan telepon seluler (HP) milik Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan. 

Berita Lainnya:
Polda akan Periksa Saksi Terkait Laporan Pendeta Gilbert Lumoindong

“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambilalih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya, benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/1/2024).

​​​​​​​Ade Safri juga menjelaskan untuk sementara ini status Aiman masih menjadi saksi dalam dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait netralitas anggota Kepolisian dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

 

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi