Sabtu, 04/05/2024 - 22:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jaksa Tuntut Eks Komisaris Wika Beton 11 Tahun 5 Bulan Penjara

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Eks komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY), dituntut hukuman penjara selama 11 tahun 5 bulan. Dadan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (13/2/2024). “Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan,” kata JPU KPK dalam sidang tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dadan juga menghadapi tuntutan pembayaran denda Rp 1 miliar. Apabila Dadan tidak membayarnya, maka diganti dengan hukuman kurungan badan selama 6 bulan. Kemudian, hukuman uang pengganti pun dituntut kepada Dadan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7.950.000.000,” ujar JPU KPK.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Dadan dituntut wajib membayarnya paling telat sebulan seusai putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah keluar. Kalau dalam jangka waktu tersebut, Dadan tidak dapat membayar uang pengganti maka harta bendanya bakal disita untuk mengganti.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Puncak Arus Balik Pemudik di Bandara Kualanamu Diprediksi Ahad

“Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mncukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun,” ucap JPU KPK.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dadan Tri Yudianto diyakini JPU KPK melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dadan didakwa turut serta menerima hadiah Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Dadan disidang bersamaan dengan eks sekretaris MA Hasbi Hasan yang terjerat kasus suap yang sama. Kasus itu berawal saat debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka mengajukan kasasi ke MA lantaran tidak puas putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman.

Heryanto kemudian menunjuk Theodorus Yosep Parera sebagai pengacaranya. Setelah itu, Heryanto menghubungi kenalannya, yakni eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto yang memiliki relasi di MA untuk meminta bantuan mengawal proses kasasi tersebut. Keduanya pun membuat kesepakatan.

Dari komunikasi antara Heryanto dan Yosep Parera ada sejumlah skenario yang diajukan untuk mengabulkan kasasi tersebut. Skenario itu disebut dengan istilah ‘jalur atas’ dan ‘jalur bawah’ dan disepakati penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA. Salah satunya adalah Hasbi Hasan.

Berita Lainnya:
Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama adalah Identitas Bangsa

Selanjutnya, Heryanto memerintahkan Yosep Parera untuk mengirimkan susunan majelis hakim tingkat kasasi ke Dadan pada Maret 2022. Lalu, Heryanto bertemu dengan Dadan dan Yosep Parera di Rumah Pancasila Semarang, Jawa Tengah sebagai bentuk keseriusan pengawalan kasasi di MA.

Dalam pertemuan itu, Dadan juga sempat melakukan komunikasi dengan Hasbi melalui sambungan telepon. Dia meminta Hasbi untuk turut serta mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto di MA dengan disertai adanya pemberian sejumlah uang. Hasbi sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi itu.

Setelah terjalin kesepakatan, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah di tingkat kasasi dan dipenjara lima tahun. Kemudian, sekitar Maret sampai dengan September 2022 Heryanto mentransfer uang ke Dadan sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi