Rabu, 01/05/2024 - 07:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Masukan Nelayan Dihimpun Terkait Harga Patokan Terendah BBL

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menghimpun masukan dalam menentukan harga patokan terendah benih bening lobster (BBL) di nelayan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan nelayan penangkap mendapatkan harga terbaik untuk menjual hasil tangkapan BBLnya sehingga kesejahteraan nelayan kecil dapat terwujud. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Hal ini dilakukan melalui kegiatan konsultasi publik yang berlangsung di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (12/02/2024). Kepala Biro Hukum KKP Effin Martiana menjelaskan, ini merupakan konsultasi publik ketiga dimana sebelumnya telah dilakukan di Sukabumi dan Cilacap. Menurutnya, konsultasi publik di NTB ini sedikit berbeda karena menghadirkan peserta dari nelayan penangkap maupun pembudidaya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Konsultasi publik di NTB ini dapat dikatakan paket lengkap dan tidak kita dapatkan saat di Sukabumi dan Cilacap, karena disini peserta yang hadir, ada dari nelayan penangkap dan juga pembudidaya BBL, sehingga kita mendapatkan masukan dari dua sudut pandang, dan ini sangat penting untuk mendapatkan informasi terkait kondisi mereka di lapangan,” ujar Effin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

ADVERTISEMENTS

Menurut Effin, konsultasi publik merupakan tahapan penting dan strategis sebelum dilakukan penetapan atas rancangan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana tercantum pada Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) Pasal 96, disebutkan bahwa penyelenggaraan konsultasi publik untuk memberikan hak kepada masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan untuk mendapat penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Mantan Kabasarnas Didakwa Terima Uang Suap Rp 8,6 Miliar

“Maka dari itu, konsultasi publik ini membutuhkan partisipasi aktif dari para peserta untuk memberikan pendapatnya agar aturan yang dihasilkan pemerintah dalam hal ini KKP dapat menjawab kebutuhan masyarakat yang benar-benar diperlukan di lapangan dan tentunya dapat diimplementasikan,” ucap Effin.

Pada kesempatan tersebut, Effin menjelaskan bahwa harga patokan terendah BBL yang diusulkan KKP adalah Rp 8.500. Angka tersebut muncul setelah melihat beberapa indikator utama penetapan harga patokan terendah BBL yang meliputi, permintaan, persaingan, biaya, dan laba dengan dasar pertimbangan yaitu biaya variabel produksi, biaya tetap produksi, dan margin keuntungan yang diterima nelayan. Namun, KKP masih menunggu masukan dan informasi lainnya dari nelayan untuk dijadikan pertimbangan hingga akhirnya harga patokan terendah BBL dapat ditetapkan. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim menjelaskan Provinsi NTB merupakan salah satu wilayah dengan potensi Benih Bening Lobster. Berdasarkan data 2020 estimasi potensi BBL di NTB dengan total 11.024.830 ekor dengan kisaran harga BBL pasir sebesar Rp 10 ribu sampai dengan Rp 18 ribu per ekor dan harga BBL Mutiara sebesar Rp 35 ribu sampai dengan Rp 42 ribu serta jumlah nelayan penangkap BBL sebanyak 10.390 orang.

Berita Lainnya:
BMKG: DKI Jakarta Waspada Dampak Hujan Sepanjang Hari pada Sabtu

Muslim sangat mengapresiasi kegiatan konsultasi publik yang dilaksanakan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kegiatan ini memberi ruang bagi kita untuk berdialog. Muslim berharap kegiatan ini dapat menjadi kesempatan para nelayan baik penangkap maupun pembudidaya benih bening lobster untuk menyampaikan pendapat serta informasi terkait kondisi yang dialami di lapangan.

“Sehingga dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah pusat yang bertindak sebagai pengambil keputusan dan pembuat kebijakan,” kata Muslim.

Pada kesempatan yang sama, peserta yang meliputi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Provinsi Nusa Tenggara

Barat, Kelompok Pembudidaya Ikan, Kelompok Usaha Bersama (KUB), serta perwakilan pelaku usaha aktif menyampaikan pendapat mereka saat konsultasi publik berlangsung.

Salah satunya, Sudarmono, seorang nelayan di Lombok menegaskan bahwa selain menetapkan harga patokan terendah benih bening lobster untuk nelayan penangkap, pemerintah juga perlu memikirkan harga patokan bagi para pembudidaya.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi