BANDA ACEH – Gaji Ketua DPR RI mencapai Rp 72.538.403 per bulan. Gaji ketua bisa saja lebih dari Rp 72 juta tergantung perjalanan harian dan uang refresentasi ke daerah dan hal-hal lainnya.Sementara gaji anggota DPR RI sedikit di bawah Rp 72 juta. Ada beberapa perbedaan menyangkut gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan dan beberapa item lainnya.
Besaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sudah dijelaskan pada surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Gaji pokok anggota DPR juga diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000.
Diketahui, gaji pokok Ketua DPR sejumlah Rp 5.040.000,-. Kemudian gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000,-. Dan gaji pokok Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000,-.
Tak hanya gaji pokok, anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.
Adapun tunjangan yang didapat meliputi, uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000. Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan. Tunjangan PPh Rp 2.699.813.
Kemudian tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok untuk anggota DPR Rp 420.000 per bulan. Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 462.000 per bulan. Dan anggota DPR merangkap Ketua Rp 504.000 per bulan.
Tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok anggota DPR RI untuk anggota DPR Rp 168.000 per bulan. Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 184.000 per bulan. Anggota DPR merangkap Ketua Rp 201.600 per bulan.
Tunjangan jabatan Anggota DPR RI, tunjangan jabatan Anggota DPR Rp 9.700.000 per bulan. Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 15.600.000 per bulan. Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 18.900.000 per bulan.
Tunjangan kehormatan anggota DPR RI, tunjangan kehormatan Anggota DPR Rp 5.580.000 per bulan.
Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 6.450.000 per bulan. Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 6.690.000 per bulan.
Tunjangan komunikasi anggota DPR RI, tunjangan komunikasi Anggota DPR Rp 15.554.000 per bulan. Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 16.009.000 per bulan. Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua Rp 16.468.000 per bulan.
Kemudian bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000 per bulan.
Kemudian biaya perjalanan harian, uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000. Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000. Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Untuk Mengatasi lupa PIN (BRimo) Anda bisa menghubungi CS BRi…
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Berita Terpopuler