Sabtu, 15/06/2024 - 21:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Ini Aturan Ibadah dan Usaha Selama Ramadhan di Banda Aceh

HARIANACEH.co.id|Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengeluarkan seruan bersama tentang tata laksana ibadah dan usaha selama bulan suci Ramadhan 1445 H.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Seruan bersama ini ditujukan kepada seluruh masyarakat, pengelola masjid dan meunasah, pengusaha, dan pelaku usaha di Kota Banda Aceh, agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Seruan bersama ini ditandatangani oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, Ketua DPRK Farid Nyak Umar, Kapolresta Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Dandim 0101/KBA Letkol CZi Widya Wijamarko, Ketua Pengadilan Negeri R Hendral, Ketua Mahkamah Syariah H Ribat, Pj Sekda Wahyudi, dan Ketua MPU Banda Aceh Damanhuri Basyir, pada Rabu (6/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Dalam seruan bersama tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat, antara lain:

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Reza Munawir-Zuhri Noviandi Pimpin AJI Banda Aceh 2024-2027
  • Bagi masjid dan meunasah, disarankan untuk memfasilitasi tempat ibadah yang bersih dan sehat serta mengatur tata laksana salat sesuai dengan ketentuan syariat. Badan Kemakmuran Masjid (BKM) juga diminta untuk menghidupkan kegiatan ibadah dan syiar Islam selama bulan puasa.
  • Untuk pengusaha rumah makan, kafe, mal/supermarket, hotel, dan tempat hiburan, dilarang menjual makanan dan minuman untuk umum, mulai dari waktu imsak hingga pukul 16.00 WIB.
  • Selain itu, semua jenis usaha dan jasa juga harus ditutup mulai dari salat Isya sampai selesai salat Tarawih, dan dapat dibuka kembali khusus pada bulan Ramadhan mulai pukul 21.30 hingga 24.00 WIB.
  • Kemudian tidak diperbolehkan menggelar karaoke, mengoperasikan permainan bilyard, PlayStation, berbagai jenis game online, dan hiburan lainnya selama bulan suci Ramadhan.
  • Seluruh hotel, wisma, dan penginapan turut dilarang menyediakan makanan dan minuman kepada tamu yang menginap mulai dari imsak hingga saat berbuka puasa.
Berita Lainnya:
UNPAB Medan Berangkatkan Mahasiswa PAI ke Malaysia Jalani Program MBKM

Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin menyatakan, seruan bersama ini harus diawasi oleh seluruh petugas, baik Satpol PP dan WH maupun aparatur lain yang akan dibantu oleh TNI/Polri, agar dapat berjalan maksimal sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

“Bagi warga non-Muslim, diharapkan dapat menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebagai upaya pembinaan toleransi dan kerukunan antar umat beragama yang sudah terjaga sedari masa indatu kita di Aceh,” pungkas Amiruddin. []

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Artikel Ini Aturan Ibadah dan Usaha Selama Ramadhan di Banda Aceh pertama kali tampil pada HARIANACEH.co.id.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَأَمَّا الْغُلَامُ فَكَانَ أَبَوَاهُ مُؤْمِنَيْنِ فَخَشِينَا أَن يُرْهِقَهُمَا طُغْيَانًا وَكُفْرًا الكهف [80] Listen
And as for the boy, his parents were believers, and we feared that he would overburden them by transgression and disbelief. Al-Kahf ( The Cave ) [80] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi