Jumat, 24/05/2024 - 16:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

50 Tokoh Surati Ketum Partai Koalisi Perubahan dan PDIP-PPP untuk Gulirkan Hak Angket

50 Tokoh Surati Ketum Partai Koalisi Perubahan dan <a href=PDIP-PPP untuk Gulirkan Hak Angket” border=”0″ data-original-height=”405″ data-original-width=”720″ height=”225″ loading=”lazy” src=”https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjnUTWTozLoJSqnBc8Hs1No8R_ziulcL0jbqwQJ5x5I5U6AxR8d-cCWjjRuhGVgmsKJtyGwVBwtnFcRFB015DzKXe0KtNIQ6S-hzSfJ4TOjs58EBbn3Ky7hJujt6_GIMC0lSWG8jBLwXMR1D2wadZcBQ-tQx17iYPkA1s8YUjTWzHrE8h_9tNF2RV6kxHvU/w400-h225-rw/mdopbmpod-transformed.jpeg” width=”400″/>BANDA ACEH – Sebanyak 50 tokoh masyarakat melayangkan surat kepada pimpinan partai Politik (parpol) untuk menggulirkan hak angket kecurangan pemilu. Ada lima ketua umum parpol yang dituju, mulai dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketum Partai NasDem Surya Paloh, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu, hingga Ketum PPP Muhammad Mardiono.Surat tersebut tertanggal 8 Maret 2024. Isi perihal adalah ‘permintaan penggunaan hak angket DPR RI terhadap pelaksanaan pemilihan umum 2024’. Beberapa tokoh yang melayangkan surat tersebut berasal dari berbagai kalangan yang notabene aktivis HAM dan antikorupsi hingga seniman.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Diantaranya Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia, akademisi STHI Jentera Bivitri Susanti, akademisi Universitas Andalas Feri Amsari, akademisi UGM Zainal Arifin Mochtar, dan Pendiri Watchdoc Dandhy Laksono, serta pendiri Lokataru Foundation Haris Azhar. Ada pula tokoh yang pernah menjabat di KPK, seperti Novel Baswedan, Abraham Samad, Abdullah Hehamahua, serta Saut Situmorang. Selain itu juga kalangan seniman, seperti komika Pandji Pragiwaksono dan penulis Okky Madasari. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Dalam surat yang diterima Republika.co.id, dikemukakan di dalamnya bahwa ada berbagai peristiwa dan fakta yang mengonfirmasi proses pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Secara gamblang disebutkan terjadinya praktik-praktik kecurangan dalam Pemilu 2024. 

Berita Lainnya:
Universitas BSI Kampus BSD Dukung SMKN 6 Kabupaten Tangerang Gelar Proyek P5

 

“Di dalam pantauan kami, dugaan kecurangan penyelenggaraan pemilu yang dipersoalkan oleh masyarakat, terjadi bukan hanya pada saat hari pencoblosan, 14 Februari 2024, tetapi juga sejak awal proses penyelenggaraan pemilu hingga pasca pelaksanaan proses perhitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan aparatur kekuasaan lainnya,” bunyi surat tersebut yang diberikan oleh salah satu tokoh, Usman Hamid kepada Republika.co.id, Senin (11/3/2024). 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Peristiwa itu dinilai tidak hanya menyakiti hati nurani rakyat tetapi juga menimbulkan keresahan yang meluas di masyarakat. Sebab ada banyak diskursus dengan berbagai ekspresi di kalangan masyarakat maupun di media sosial, juga pernyataan sikap dari guru besar dan dosen-dosen dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Kini ekspresi itu sudah bermetamorfosa menjadi berbagai bentuk aksi demonstrasi berupa tolak kecurangan pemilu,” lanjutnya.

Antusiasme rakyat untuk memilih dan menyambut pemimpin baru (presiden dan wakil presiden) serta anggota dewan dianggap seolah menjadi runtuh, ambruk, dan roboh karena dugaan kecurangan makin sempurna. Sehingga menimbulkan masifitas kecurigaan di sebagian besar tahapan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS

Jika dilakukan pembiaran atas fakta kecurangan itu, menurut pada tokoh, hal itu akan membuat hukum dan penegakannya dihinakan serta demokrasi makin terjungkal dan menjadi terperosok hingga tidak lagi dari, untuk, dan oleh rakyat. Sementara itu pelaku kecurangan pemilu terus merajalela dan menjadi kian bengis, tak lagi sekedar menghidupkan preseden busuk dan bejat di dalam suatu proses pemilu.

ADVERTISEMENTS

“Akibat lebih lanjutnya akan berdampak pada hadirnya ketidakpatuhan masyarakat pada pimpinan kekuasaan dan berbagai kebijakan negara yang dihasilkannya. Itu sebabnya, tidak ada pilihan lain, kami menilai bahwa kita harus menyelamatkan hukum, penegakan hukum serta demokrasi dan demokratisasi di Indonesia melalui pemilu jujur, adil, dan bersih dari praktik kecurangan,” jelasnya.

Berita Lainnya:
Fakta Terkini Pesawat Latih Jatuh di BSD: 3 Korban Tewas, Pesawat Milik Indonesia Flying Club

Lantas, di dalam surat, disinggung mengenai peran parpol dalam sistem demokrasi, yakni sebagai roh sekaligus marwah dari demokrasi, serta kendaraan dari dan untuk menjadi anggota DPR. Disebutkan, anggota DPR menurut Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 79 ayat (1) huruf b jo. Ayat (3) UU MD3 memiliki fungsi untuk melakukan hak angket guna melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.

“Dalam konteks pelaksanaan pemilu, hak penyelidikan ditujukan pada pelaksanaan terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR selaku wakil rakyat pada pelaksanaan pemilu tahun 2024. Hak di atas merupakan suatu yang penting, strategis, dan berdampak pada kehidupan masyarakat luas dalam konteks bernegara,” terangnya.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi