Selasa, 30/04/2024 - 03:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Otorita IKN Mau Bongkar 200 Bangunan Warga, Amnesty: Katanya Bangun IKN Tanpa Penggusuran?

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional beberapa waktu lalu pernah berjanji tidak akan menggusur warga dan masyarakat adat di wilayah IKN.Menurutnya, pemerintah berjanji pengelolaan IKN akan memperhatikan hak atas tanah kelompok masyarakat adat.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menegaskan tidak akan menggusur semena-mena dalam rangka pembangunan IKN.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Akan tetapi, beredar surat dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kepada 200 warga di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, agar membongkar bangunan mereka di lokasi pembangunan IKN.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Besok KPU Serahkan Kesimpulan Perkara Sengketa Hasil Pilpres 2024 ke MK
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengatakan hak-hak warga harus dilindungi dan negara harus memastikan bahwa mereka tidak lagi menjadi korban.

ADVERTISEMENTS

“Surat dari OIKN tak hanya melecehkan hak masyarakat Sepaku, termasuk hak warga adat suku Balik yang bermukim di sana, tapi juga membuat mereka terancam kehilangan tempat tinggal. Langkah ini melanggar hak konstitusional warga dan hak atas tanah masyarakat adat yang diakui secara internasional,” kata Usman.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Viral Kereta Cepat Whoosh Bocor Air di dalam Gerbong, KCIC Membantah

“Ke mana perginya janji pemerintah untuk membangun IKN tanpa penggusuran?,” kata Usman.

Ia menilai Surat dari OIKN ini menandakan sempitnya ruang partisipasi masyarakat Sepaku dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan dan tempat tinggal mereka.

“Memaksa mereka untuk meninggalkan tanah leluhur atau tanah yang sudah sejak lama didiami, memperlihatkan tindakan yang melanggar prinsip keadilan sosial dan absennya konsultasi,” tutupnya.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi