Selasa, 30/04/2024 - 10:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Baleg Isyaratkan DPR Ogah Pindah ke IKN, Jakarta Jadi Ibu Kota Parlemen

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi tiba-tiba mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota parlemen atau legislatif. Hal tersebut diusulkan masuk rancangan undang-undang (RUU) DKJ yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Ia menjelaskan, ibu kota parlemen dapat menjadi salah satu kekhususan Jakarta yang diatur dalam RUU DKJ. Apalagi saat ini penyelesaian pembangunan Ibu Kota Nusantara masih belum pasti, termasuk Gedung DPR di sana.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Di Jakarta ini kita juga mengatur tentang kekhususan dan Jakarta masih ada kaitannya dengan IKN. Saya sempat berpikir begini tadi, kalau sekalian dibikin kekhususan bisa nggak? misalkan di DKJ itu termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen,” ujar Baidowi dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU DKJ, Senin (18/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kejar Tayang, PT PP Rampungkan Proyek IKN sebelum 17 Agustus
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia menjelaskan Gedung DPR dan aktivitas lembaga legislatif itu di IKN tetaplah ada. Namun, pusat kegiatan DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran tetap ada di Jakarta.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Begitu usulan ya dari, ndak dalam hal-hal tertentu artinya apa? aktivitas parlemen bisa juga di IKN, tapi pusat kegiatannya ada di DKJ, kita lempar itu,” ujar Baidowi.

“Tidak membiarkan pemerintah (sendiri) di situ (IKN), jadi aktivitas keparlemenan ada juga di situ, tapi fokusnya, pusatnya di sini (Jakarta),” sambungnya.

Diketahui, Baleg dan pemerintah sudah menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) 572. DIM tersebut mengatur, kementerian/lembaga yang belum selesai dibangun di Jakarta, mereka tetap boleh menyelenggarakan tugasnya di Daerah Khusus Jakarta.

Berita Lainnya:
Kementerian PUPR Kebut Pembangunan Hunian di IKN

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjawab usulan Baleg tersebut. Ia menegaskan, pemerintahan di bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif akan dipindahkan secara bertahap ke IKN.

“Tentunya dengan tetap menghormati kawan-kawan, namun izinkan pemerintah berbeda pendapat. Dalam hal ini kami menurut pemerintah jangan biarkan kami saja di sana, kita itu harus bersama dalam konteks negara kesatuan,” ujar Suhajar.

“Pemerintah tetap berkeinginan bahwa kita akan pindah penuh semuanya ke sana. Memang konsepnya bertahap,” katanya melanjutkan.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi