Selasa, 30/04/2024 - 19:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ketua KPU Bantah Kue Ulang Tahunnya dari Pemberian Caleg PSI

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari membantah kue ulang tahunnya yang disantap di sela rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024, merupakan pemberian caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagaimana dinarasikan di video yang beredar dan viral di media sosial.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Hasyim menegaskan, dirinya sendiri yang menyiapkan kue tersebut  “Oh itu kue yang nyiapin saya sendiri. Dia (caleg PSI) hanya ikut memvideo dan ikut makan,” kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024) malam WIB.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Baca: Lima Caleg DPR Peraih Suara Terbanyak Pileg 2024, Satunya dari Luar Jawa

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Hasyim juga menekankan, ketika pemotongan kue tersebut, semua saksi peserta pemilu ada dalam ruangan rapat pleno. “Tidak ada PSI ngasih kue, tidak ada. Kue dari saya sendiri dan saya menyuguhkan di arena pleno. Bahwa (ada yang) mau memvideokan, tanya yang memvideokan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
MK Sudah Kirim Surat Panggilan Resmi ke Empat Menteri dan DKPP

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sebelumnya, viral video yang memperlihatkan caleg PSI Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta II, Marsha Damita Siagian menghampiri Hasyim dalam ruang rapat pleno. Marsha lantas memotong dan membagikan kue ulang tahun Hasyim itu kepada saksi peserta pemilu lainnya.

Baca: Kalah Bersaing, Mulyanto Ahli Nuklir PKS Gagal Lolos ke Senayan

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Hasyim seharusnya melaporkan penerimaan kue ulang tahun ke KPK. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penerimaan kue rawan masuk ke gratifikasi sehingga harus dilaporkan. 

“Kalau makanan tetap dilaporkan kepada KPK kemudian untuk secara fisik misalnya justru tidak bermanfaat atau justru mubazir, ya bisa diberikan kepada lembaga-lembaga terkait yang membutuhkan bantuan dan sebagainya,” kata Ali saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Berita Lainnya:
Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tiri selama 4 Tahun, Beraksi saat Istri Melahirkan di RS

Ali menegaskan, penerimaan apa pun semestinya dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari. Apabila tidak, sambung dia, akan dikategorikan sebagai gratifikasi. Jika dilaporkan dalam kurun waktu tersebut, maka pejabat negara terlepas dari jeratan pasal gratifikasi.

Baca: Dari 10 Caleg Lolos ke Senayan dari Dapil Jatim I, Enam Orang Perempuan

“Ya, harus dilaporkan. Prinsipnya satu, penerimaan itu tetap dilaporkan kepada KPK. Itu prinsipnya,” kata Ali.

Menurut Ali, penerimaan kue juga berisiko menimbulkan benturan kepentingan apabila diberikan oleh kader partai politik. Pasalnya, KPU bertugas menghitung hasil perolehan suara partai peserta Pemilu 2024. Sementara itu, partai memiliki kepentingan meraup suara sebanyak mungkin.

“Karena kan memang kewenangan dari KPU kemudian partai ini kan sejalan. Suatu saat ada kepentingan yang bisa berhadapan,” ujar Ali.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi