Selasa, 30/04/2024 - 07:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Trenggono: Pemanfaatan Pasir Laut di 7 Lokasi untuk Kebutuhan Domestik

ADVERTISEMENTS

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan paparannya saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2022).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, pemanfaatan pasir hasil sedimentasi di laut yang akan dilakukan di tujuh lokasi hanya untuk keperluan reklamasi dalam negeri.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“(Pemanfaatan) Domestik,” ujar Trenggono saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia mengakui, aturan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut ini untuk sementara waktu pasir tersebut belum untuk diekspor.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Luhut Maknai Idul Fitri Sebagai Momen Persatuan dan Toleransi

Ia memaparkan, peminat utama pasir sedimentasi ini adalah pengusaha yang bakal melakukan pembangunan reklamasi di kawasan Jawa Timur, Surabaya, Pantai Indah Kapuk-Jakarta Utara hingga Batam, Kepulauan Riau. “Banyak (peminat) reklamasi di daerah Jawa Timur, Surabaya, Pantai Indah Kapuk, Kalimantan, di daerah Batam juga banyak,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Sebelumnya Trenggono mengatakan, persiapan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut akan selesai awal Maret 2024. “Jadi itu butuh waktu, saya kira awal Maret paling telat, harusnya sudah selesai semua (persiapan) dan sudah bisa aksi untuk seluruh reklamasi di Republik ini di dalam negeri,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Wapres: Dunia Tengah Berebut Pangsa Ekonomi Syariah

Pemanfaatan material sedimentasi di laut akan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi maka sisanya baru akan dimanfaatkan untuk ekspor untuk pemasukan negara.

PP yang sebelumnya ditargetkan Trenggono dapat berjalan pada awal 2024 ini, terpaksa diundur karena pihaknya bersama tim kajian harus memastikan bahwa hasil sedimentasi ini tidak boleh mengandung mineral berharga.

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi