Selasa, 30/04/2024 - 08:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

AFPI Tegaskan Keluarga yang Bunuh Diri di Penjaringan tak Terkait Pinjol

ADVERTISEMENTS

Suasana TKP sekeluarga bunuh diri di dari lantai 22 Apartemen Teluk Intan, Penjaringan, Jakarta Utara, Ahad (10/3/2024).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengklarifikasi kasus dugaan bunuh diri satu keluarga di Apartemen Teluk Intan, Penjaringan, Jakarta Utara. Ia mengatakan kematian satu keluarga itu tidak terkait dengan terlilit utang pinjaman online (pinjol).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Saya mau tegaskan bahwa sampai saat ini keempat korban itu tidak memiliki kewajiban ataupun pinjaman di semua fintech yang berizin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang menjadi anggota kami, itu yang saya mau tegaskan,” kata Entjik pada jumpa pers, di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Entjik menambahkan pihaknya tak ingin fintech lending dikait-kaitkan dengan setiap rumor kasus bunuh diri yang terjadi di Indonesia. “Karena terus terang saja sedikit-sedikit kalau ada rumor apalagi bunuh diri itu yang dituduhkan adalah pinjaman online, fintech,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kenang 30 Tahun Kematian Ayahnya, Putri Kurt Cobain Dihibur Anak Michael Jackson

Lebih lanjut, Entjik juga menyayangkan persepsi masyarakat yang salah dan menyamakan platform peminjaman dana online atau yang disebut financial technology (fintech) lending platform (platform pinjaman teknologi keuangan) atau juga peer-to-peer (p2p) lending resmi dengan pinjol ilegal.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Menurutnya, platform fintech lending resmi yang telah terdaftar di OJK dan merupakan anggota AFPI selama ini selalu mengutamakan konsumen dan memiliki standar operasional (SOP) yang ketat terkait etika penanganan dan penagihan pinjaman.

“Saat ini 101 anggota AFPI sangat disiplin terkait SOP, kami selalu menerapkan sistem blacklist bagi penagih yang melanggar SOP tersebut, kami juga memiliki penanggung jawab untuk perlindungan konsumen dan berkomitmen untuk menerapkan penagihan yang beretika,” kata Entjik pula.

Berita Lainnya:
Mobil Alphard Tempat Brigadir Ridhal Ali Tomi Akhiri Hidup Gunakan Pelat DPR, MKD Sebut Palsu!

Sebelumnya diberitakan, dugaan bunuh diri yang dilakukan satu keluarga di Apartemen Teluk Intan Penjaringan, Jakarta Utara, belum terungkap penyebabnya. Bunuh diri itu melibatkan ayah berinisial EA, ibu berinisial AIL, serta dua anak mereka satu lelaki berinisial JWA (13) dan perempuan JL (16). Mereka saling terikat saat terjatuh dari lantai 22 apartemen.

Keempat korban ditemukan petugas keamanan yang berjaga di lobi apartemen. Petugas mendengar ada suara dentuman keras dan langsung menghampiri serta menemukan empat jenazah dalam kondisi telentang.

Saat ini pihak berwenang masih terus melakukan penyidikan kasus tersebut.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi