Rabu, 01/05/2024 - 20:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dituding Salah Gunakan Kekuasaan Saat Pilpres, Jokowi Tolak Komentari Sidang MK

ADVERTISEMENTS

Presiden Joko Widodo (Jokowi).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari soal namanya yang disebut-sebut dalam sengketa Pilpres yang diajukan Timnas Amin (Anies-Muhaimin) di sidang MK, pada Rabu (27/3/2024). Nama Jokowi dinilai sebagai aktor besar yang melakukan intervensi dalam Pilpres 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Loh saya tidak mau berkomentar yang berkaitan dengan MK,” kata Jokowi di Mercure Convention Center, Jakarta Utara, Kamis (28/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono memberikan tanggapannya soal diseretnya nama Presiden Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dini mengatakan, sidang sengketa perselisihan hasil pemilu 2024 itu sudah menjadi ranah Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Dejavu Rezim SBY, PDIP Lebih Untung Jadi Oposisi Prabowo

Konstitusi dan peraturan perundang-undangan, kata dia, telah menyediakan mekanisme hukum yang bisa ditempuh oleh peserta pemilu yang tidak menerima hasil pemilu.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

“Konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme hukum dan jalur konstitusional yang dapat ditempuh oleh peserta pemilu yang tidak menerima penetapan pemilu oleh KPU,” ujar Dini kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).

Selain itu, lanjut Dini, dalam setiap upaya hukum berlaku asas umum bahwa siapapun yang mendalilkan sesuatu wajib untuk membuktikan dalil-dalil atau tuduhan tersebut.

Berita Lainnya:
Ahli Prabowo: Kalau Bansos Ngaruh, Anies Gak Bisa Menang Lawan Ahok

“Jadi, kita lihat saja bagaimana nanti proses pembuktian di persidangan dan kita tunggu putusan MK,” kata dia.

Karena itu, Istana pun belum menyiapkan pembelaan jika nanti dimintai keterangan sebagai pihak terkait di MK. Menurut Dini, pemerintah tidak melihat relevansi dalam sengketa pilpres ini karena bukan menjadi pihak dalam sengketa.

“Iya, pemerintah tidak melihat relevansi dalam hal ini karena pemerintah bukan pihak dalam sengketa Pilpres dan karenanya tidak ada alasan untuk terlibat dalam persidangan MK,” jelasnya.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi