Sabtu, 04/05/2024 - 15:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

4 Menteri yang Dipanggil MK Wajib Hadir, jika Tidak, Bisa Dipanggil Paksa

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, atau yang akrab disapa Uceng, menyebut empat menteri yang akan dipanggil MK harus hadir di persidangan sengketa Pilpres 2024.”Iya, harus hadir,” ujar Uceng saat dihubungi kumparan, Senin (1/4).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Uceng menjelaskan hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang MK Pasal 38.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Berikut bunyi pasal yang dimaksud:

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pasal 38

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
  1. Para pihak, saksi, dan ahli wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi.
  2. Surat panggilan harus sudah diterima oleh yang dipanggil dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari persidangan.
  3. Para pihak yang merupakan lembaga negara dapat diwakili oleh pejabat yang ditunjuk atau kuasanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  4. Jika saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah meskipun sudah dipanggil secara patut menurut hukum, Mahkamah Konstitusi dapat meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan saksi tersebut secara paksa.
Berita Lainnya:
Jokowi Sahkan Keppres Keanggotaan FATF, Kepala PPATK: Bukti Nyata Indonesia Berantas Kejahatan Keuangan

MK akan memanggil 4 menteri untuk hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Rencananya menteri-menteri itu akan dihadirkan pada Jumat pekan ini.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Kepada para pihak perlu disampaikan hari Jumat [5 April] akan dicanangkan pemanggilan pihak-pihak yang diperlukan oleh MK,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang persidangan MK, Jakarta, Senin (1/4).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Suhartoyo mengatakan, berdasarkan hasil rapat para hakim, ada empat menteri yang akan dipanggil. Mereka adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, Mensos Tri Rismaharini, serta dari DKPP.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Mahkamah Konstitusi Tak Berwenang Mengadili Pelanggaran Pemilu TSM

“Jadi lima yang penting didengarkan oleh Mahkamah, bukan berarti kita mengakomodir permintaan pemohon 1 dan 2,” ucapnya.

Lebih jauh, Suhartoyo menjelaskan alasan pemanggilan itu berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah. Dia menegaskan, nantinya pihak terkait, termohon dan pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan.

“Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim. Bukan kita mengabulkan permintaan pemohon, jadi kami mengambil sikap tersendiri karena sikap jabatan. Yang nanti mudah mudahan bisa didengar di hari Jumat,” tutur Suhartoyo.

“Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka tidak di sediakan pertanyaan,” pungkasnya.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi