Selasa, 30/04/2024 - 04:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPPS di Riau Ungkap Lurah Minta Data Pemilih Prabowo-Gibran untuk Diberi Bansos

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Ketua KPPS di Kelurahan Sidomulyo Timur, Pekanbaru, Riau, mengungkap pengalaman dirinya berinteraksi dengan seorang lurah terkait pendataan pemilih capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, 6 hari sebelum pencoblosan.Petugas bernama Surya Dharma itu mengatakan, pendataan itu berkaitan dengan pemberian bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Ia diminta lurah tersebut datang.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Hal itu ia ceritakan ketika bersaksi untuk capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, pada sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Pada 8 Februari sekitar pukul 16.30 saya ke tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara, tingkat kelurahan), di kantor lurah, mengambil dana operasional TPS. Diserahkan formulir kepada saya untuk mendata warga yang dikhususkan untuk memilih 02 dan akan diberikan bansos,” jelas dia di ruang sidang, Senin (1/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Namun demikian, ketika ditanyakan lebih jauh oleh majelis hakim, ia mengaku tidak mengetahui lebih lanjut mengenai implementasinya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Sandra Dewi Datangi Kejagung, Wartawan Nyeletuk: Rasanya Timah Dimakan, Enak Enggak?

“Saya serahkan sama Ketua RT,” ujar Surya yang merupakan Ketia KPPS TPS 041 itu.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Surya kemudian dicecar oleh Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra terkait nama lurah tersebut.

Surya awalnya menolak, namun Saldi Isra menegaskan bahwa di dalam persidangan hal itu dapat dilakukan, sehingga ia tak perlu takut.

Sementara itu, Suhartoyo berujar, jika ia enggan mengungkap nama lurah itu, maka keterangannya berpotensi diragukan.

“Ibu Yuliarti. Langsung ke saya,” ucap dia.

Dalam permohonannya ke MK, Anies-Muhaimin mendalilkan soal terlanggarnya asas-asas pemilu bebas, jujur, dan adil di dalam UUD 1945 akibat nepotisme Presiden Joko Widodo terhadap anaknya, Gibran Rakabuming Raka (36), melalui pengerahan sumber daya negara.

Terkait dalil ini, Anies-Muhaimin menyinggung sedikitnya 11 pelanggaran:

1. KPU RI secara tidak sah menerima pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2024 yang belum direvisi sebagai dasar hukum penerimaan pencalonan. Dalam aturan itu, syarat usia minimal capres-cawapres masih 40 tahun.

Berita Lainnya:
Polres Aceh Barat Ungkap Modus Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Malaysia

2. Lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena intervensi kekuasaan

3. Nepotisme Prabowo-Gibran menggunakan lembaga kepresidenan

4. Pengangkatan 271 penjabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan

5. Penjabat kepala daerah menggerakkan struktur di bawahnya

6. Keterlibatan aparat negara

7. Pengerahan kepala desa

8. Undangan presiden terhadap ketua umum partai Politik koalisi pengusung di istana

9. Intervensi terhadap MK

10. Penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) dengan melanggar UU APBN serta dampaknya terhadap perolehan suara Prabowo-Gibran

11. Kenaikan gaji dan tunjangan penyelenggara pemilu pada momen kritis

Sidang sengketa Pilpres 2024 akan digelar MK selama 14 hari kerja atau hingga Senin (22/4/2024) oleh 8 hakim konstitusi, minus eks Ketua MK yang merupakan ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman.

Setiap pemohon hanya diperkenankan membawa 19 saksi dan ahli ke dalam ruang sidang.

Adapun para pengacara kubu Prabowo-Gibran telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sengketa ini.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi