Rabu, 01/05/2024 - 09:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Muhadjir: Penyaluran Bansos Salah Satu Tugas Kemenko PMK

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, penyaluran bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu tugas kementeriannya. Hal tersebut diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2020.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Keterlibatan kami dalam penyaluran bantuan sosial maupun penyaluran bantuan pangan beras CPP (cadangan pangan pemerintah) adalah sesuai dengan tugas Kemenko PMK,” ujar Muhadjir dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Pelaksanaan tugas tersebut dimaksudkan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan. Terutama, kata dia, yang berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Menko Muhadjir Tegaskan Perlinsos tak Berkaitan dengan Pilpres 2024
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Untuk keperluan di atas, kami melakukan berbagai kunjungan kerja demi memastikan bahwa pelaksanaan penyaluran bantuan sosial reguler, maupun bantuan pangan beras CPP berlangsung sebagaimana yang diharapkan,” ujar Muhadjir.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Selanjutnya, ia menjelaskan, pertimbangan dalam pemilihan wilayah kunjungan kerja penyaluran bansos. Di antaranya, adalah tingkat kemiskinan, tingkat kemiskinan ekstrem, tingkat prevalensi dan angka stunting, faktor geografi dan demografi masyarakat.

“Serta kondisi pelaksanaan bantuan sosial maupun bantuan pemerintah lainnya di lokasi tersebut. Termasuk bagaimana inisiatif pemerintah daerah dalam melaksanakan strategi penanganan kemiskinan,” ujar Muhadjir.

Adapun Muhadjir menjadi salah satu menteri yang dihadirkan sebagai pemberi keterangan di sidang sengketa pemilihan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang, ia menegaskan, program perlindungan sosial tak berkaitan dengan kontestasi nasional tersebut.

Berita Lainnya:
TNI: Aksi OPM Bunuh Danramil Aradide adalah Pelanggaran HAM Berat

“Kami memahami apabila tugas dan fungsi kamu untuk mengkoordinasikan, mensinkronkan, dan mengendalikan pelaksanaan program di lapangan kemudian dikait-kaitkan dengan pesta demokrasi beberapa waktu yang lalu,” ujar Muhadjir.

Menurut dia, program tersebut bukan diadakan menjelang Pemilu 2024. “Namun perlu kami tegaskan, bahwa pelaksanaan program-program tersebut di atas sudah direncanakan sejak awal untuk mencegah terjadinya angka kemiskinan dan sekaligus untuk menurunkannya,” ucap Muhadjir.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi