Rabu, 01/05/2024 - 11:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengamat: Keanggotaan RI Dalam FATF Efektif Cegah Pendanaan Terorisme

ADVERTISEMENTS

JAKARTA  — Pengamat terorisme Noor Huda Ismail menilai keanggotaan Indonesia dalam Satuan Tugas Aksi Keuangan alias Financial Action Task Force (FATF) efektif mencegah dan mengatasi kasus pendanaan terorisme serta pencucian uang, yang pada akhirnya akan meningkatkan keamanan dan stabilitas keuangan negara.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Pasalnya, kata dia, FATF merupakan organisasi internasional yang fokus pada pencegahan dan pemberantasan pencucian uang serta pendanaan terorisme, sehingga akan memberikan akses informasi terpercaya kepada para anggotanya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Keanggotaan Indonesia dalam FATF merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk mengatasi masalah pencucian uang dan pendanaan terorisme,” ujar Noor saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia menuturkan keanggotaan Indonesia dalam FATF akan memberikan akses kepada informasi dan pertukaran data yang lebih baik antara negara-negara anggota, yang memungkinkan Indonesia untuk lebih efisien dalam mengidentifikasi berbagai pola transaksi keuangan mencurigakan dan menindaklanjuti dengan tindakan pencegahan yang tepat.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Din Syamsuddin Bersama Rizieq Shihab Akan Demo Besar-besaran 20 Mei Kepung Istana

Untuk itu, Noor berharap keanggotaan Indonesia itu bisa memperkuat kerja sama internasional dalam mengidentifikasi, mencegah, dan menghentikan aliran dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan terorisme.

Dia menyebutkan FATF memberikan standar dan pedoman yang ketat bagi negara-negara anggota, termasuk Indonesia, untuk mengimplementasikan sistem pengawasan dan tindakan pencegahan yang efektif terhadap pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Setelah keanggotaan resmi Indonesia dalam FATF, dirinya mengatakan terdapat beberapa langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh pemerintah, yaitu memastikan implementasi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024 secara menyeluruh yang melibatkan peningkatan pengawasan terhadap lembaga keuangan, perusahaan, dan sektor lainnya untuk memastikan kepatuhan terhadap standar FATF.

Kemudian, lanjut dia, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik, terutama sektor keuangan dan bisnis, mengenai pentingnya memahami dan melaksanakan prosedur pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta kolaborasi dengan lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kepolisian dalam menguatkan sistem pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran.

Berita Lainnya:
Anak Mengalami Kekerasan, Ke Mana Sebaiknya Berkonsultasi?

Noor menambahkan, langkah lain yang bisa dilakukan pemerintah, yakni memberikan dukungan terhadap pelatihan dan peningkatan kapasitas petugas penegak hukum dan lembaga terkait untuk mengidentifikasi dan menangani kasus pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta rutin melakukan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan tersebut dan mengikuti rekomendasi dari FATF.

“Evaluasi dan rekomendasi ini penting untuk terus meningkatkan sistem pencegahan dan penanganan terhadap pencucian uang dan pendanaan terorisme,” ucap dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force untuk menindaklanjuti hasil Rapat Pleno FATF yang menerima Indonesia sebagai anggota ke-40.

“Dengan ditandatanganinya dokumen tersebut, semakin memperkokoh komitmen Indonesia di kancah global untuk turut memerangi beragam kejahatan keuangan global yang semakin berkembang dan perlu kita cegah maupun berantas sedini mungkin,” kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Jakarta, Senin (8/4).

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi