Dan di tahun 2024, PPIH akan kembali memberikan fasilitas sertifikasi halal kepada 1.250 Industri Kecil. Meliputi pengajuan sertifikat halal dan pemberian pelatihan penyelia halal bagi industri kecil calon penerima fasilitas. Di sini ada dua celah yang kemungkinan bisa disalahgunakan dan kedepannya akan memberikan dampak negatif, pertama pemberian sertifikat halal gratis hanya bagi pelaku usaha yang sudah mengikuti pelatihan. Bagaimana yang tidak karena terkendala teknologi dan informasi?
Kedua mekanisme self declare jelas akan merancukan makna halal itu sendiri, negara samasekali tak menjamin kehalalan sebuah produk hanya karena skalanya kecil dan cukup mengisi formulir “ halal”, padahal, dengan kondisi kaum muslim hari ini yang sangat mundur pemahamannya terkait syariat harus ada pihak penjamin yang benar-benar bisa memastikan kehalalan produk tersebut, sejak produksi hingga distribusi yang sampai kepada masyarakat untuk dikonsumsi.
Bukti bahwa pelayanan sertifikasi halal hanya lips servis pemerintah agar segera terakselerasi akses menuju pasar halal global di atas. Apalagi peluang Indonesia menguasainya sangatlah besar, tapi bagaimana pertanggungjawaban kepada Allah swt yang notabene pihak yang memerintahkan halal haram atas semua amal?
Bisakah kita merasa tenang jika prosedur pemastian halal haram sebatas sertifikat yang nilainya untuk industri bisnis. Padahal halal haram itu menyangkut sistem karena berlaku untuk semua hal. Baik permodalan, muamalah, kerjasama ekonomi, proses produksi, bahan baku dan lainnya harus mengedepankan halal, bukan sekuler atau memisahkan agama dari kehidupan kemudian mengambil hukum manusia.
Halal Haram Bukan Kebutuhan Industri Semata Tapi Akidah
Akidah seorang muslim memang mengharuskan halal haram jadi sandaran setiap amal. Maka, negara seharusnya menjamin kehalalan itu dari hulu hingga hilir, jika pun bentuknya berupa sertifikat maka negara memberikannya secara gratis.
Menjadi rancu ketika halal haram disandingkan dengan industri dan penguatan ekonomi, apalagi halal dikompetisikan atau dirangking. Semua ini hanya akal-akalan kapitalisme dan kaum muslim telah terjebak di dalamnya.
Halal haram menjadi standar amal apapun, termasuk fungsi riayah negara kepada rakyatnya, bukan terus menerus mendorong rakyat untuk mengembangkan usaha, sementara kesejahteraan rakyat mengais sendiri. Padahal Rasulullah Saw.bersabda, “Barang siapa yang diangkat oleh Allah menjadi pemimpin bagi kaum Muslim, lalu ia menutupi dirinya tanpa memenuhi kebutuhan mereka, (menutup) perhatian terhadap mereka, dan kemiskinan mereka. Allah akan menutupi (diri-Nya), tanpa memenuhi kebutuhannya, perhatian kepadanya dan kemiskinannya.” (Diriwayatkan dari Abu Dawud dan Tirmidzi dari Abu Maryam).
















































































































Komentar Terbaru