Selasa, 18/06/2024 - 01:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

DKPP Diminta Memutus demi Keadaban Publik Terkait Dugaan Asusila Ketua KPU

JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta memutuskan yang terbaik bagi keadaban publik dalam hal penanganan aduan dugaan tindakan asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari. Aduan asusila sebelumnya dinilai tak memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Dalam kasus aduan asusila yang kedua setelah Wanita Emas, tentu putusan pertama boleh jadi tidak memberikan efek jera pada Ketua KPU RI. Bisa jadi pada sidang kedua dinyatakan melanggar kembali akan dijatuhkan sanksi terakhir, yakni pemberhentian tetap,” ucap Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita kepada Republika, Senin (22/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Dia menjelaskan, Pasal 22 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu mengatur beberapa sanksi. Sanksi-sanksi itu, di antaranya teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap. Dalam hal ini, peringatan keras termasuk ke dalam kategori peringatan tertulis.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Hasto Dipolisikan, Jubir PDIP: Upaya Pembungkaman Suara Kritis

Menurut Nurlia, secara spesifik dalam peraturan DKPP tidak dimaknai apa yang dimaksud dengan peringatan keras dan berapa kali penyelenggara dapat dijatuhkan sanksi peringatan keras. Sebab, kata dia, publik sudah mengetahui dalam putusan kasus serupa sebelumnya Ketua KPU telah mendapatkan peringatan keras yang kedua kalinya.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

“Maka, ini menjadi sinyal kepada Ketua KPU dan penyelenggara pemilu untuk lebih menjaga etika bukan hanya dalam menjalankan tugas saja, tapi dalam merumuskan kebijakan harus lebih responsif dan progresif,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Dia menyampaikan, sebagai evaluasi, seharusnya penyelenggara yang mendapatkan sanksi etik mendapatkan ‘pembinaan’ atau ‘orientasi lagi’, Tapi, karena ini levelnya pusat, maka adanya ‘ruang kosong’. Karena seharusnya, kata dia, level pusat itu menjadi teladan bagi penyelenggara di daerah.  

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU, DKPP Kulik Desta soal Video Ucapan HUT untuk Perempuan Berinisial CAT

Sebab itu pula dia melihat hal tersebut dapat menjadi evaluasi dalam membangun sistem penyelenggaraan pemilu, yang jika disadari masih memiliki ruang kosong. Di satu sisi, kata dia, jika penyelenggara daerah melanggar etik, itu akan mendapatkan pembinaan dari penyelenggara level di atasnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

“Sekarang kalau penyelenggara yang paling atas melanggar etik, siapa yang akan membina? DKPP sebagai Lembaga tertinggi yang menangani hal tersebut harus mampu memutuskan yang terbaik bagi keadaban publik,” jelas dia.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

لَّٰكِنَّا هُوَ اللَّهُ رَبِّي وَلَا أُشْرِكُ بِرَبِّي أَحَدًا الكهف [38] Listen
But as for me, He is Allah, my Lord, and I do not associate with my Lord anyone. Al-Kahf ( The Cave ) [38] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi