UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Sosok Ibu-Anak Berhubungan Inses di Kuningan, Buat Video Syur saat Suami Kerja, Direkam Keponakan

Pertama, pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Ancaman dengan pidana penjara paling  singkat 6 bulan dan paling lama 12 dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak  Rp 6 miliar.

Kedua, pasal 35 di undang-undang yang sama dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar

Aksi Kaninus 16

image_print
1 2
Stories

Bagaimana reaksi Kamu?

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.