UPDATE

Salam.life
LIFESTYLE
LIFESTYLE

Fenomena Kumpul Kebo Ramai di RI, Ini Wilayah Paling Banyak

BANDA ACEH – Makin banyak pasangan muda-mudi di Indonesia yang hidup bersama tanpa ada ikatan pernikahan. Fenomena ini kerap diistilahkan ‘kumpul kepo’.Melansir The Conversation dalam pemberitaannya, salah satu penyebab utama para anak muda memutuskan untuk melakukan kohabitasi tanpa terikat pernikahan adalah pergeseran pandangan terkait relasi dan pernikahan.

Saat ini, tidak sedikit anak muda yang memandang pernikahan adalah hal normatif dengan aturan yang rumit. Sebagai gantinya, mereka memandang ‘kumpul kebo’ sebagai hubungan yang lebih murni dan bentuk nyata dari cinta.

Fenomena ‘kumpul kebo’ memang sudah jadi hal lumrah di Eropa Barat dan Utara, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Selandia baru. Namun, di Asia yang menjunjung tinggi budaya, tradisi, serta agama, ‘kumpul kebo’ masih menjadi hal tabu.

Aksi Kaninus 16

Jikapun terjadi, ‘kumpul kebo’ biasanya hanya berlangsung dalam waktu yang singkat dan dinilai sebagai langkah awal menuju pernikahan.

Di Indonesia, studi pada 2021 berjudul The Untold Story of Cohabitation mengungkapkan bahwa ‘kumpul kebo’ lebih banyak terjadi di wilayah bagian Timur yang mayoritas penduduknya non-Muslim.

Menurut peneliti ahli muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, setidaknya ada tiga alasan mengapa pasangan di Manado yang merupakan lokasi penelitiannya memilih untuk ‘kumpul kebo’ bersama pasangan.

Alasan itu antara lain terkait beban finansial, prosedur perceraian yang terlalu rumit, hingga penerimaan sosial.

“Hasil analisis saya terhadap data dari Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 0,6 persen penduduk kota Manado, Sulawesi Utara, melakukan kohabitasi,” ungkap Yulinda, dikutip Sabtu (2/11/2024).

“Dari total populasi pasangan kohabitasi tersebut, 1,9 persen di antaranya sedang hamil saat survei dilakukan, 24,3 persen berusia kurang dari 30 tahun, 83,7 persen berpendidikan SMA atau lebih rendah, 11,6 persen tidak bekerja, dan 53,5 persen lainnya bekerja secara informal,” lanjutnya.

Dampak Kumpul Kebo

Yulinda menyebut, pihak yang paling berdampak secara negatif akibat ‘kumpul kebo’ adalah perempuan dan anak. Dalam konteks ekonomi, tidak ada jaminan keamanan finansial bagi anak dan ibu, seperti yang diatur dalam hukum terkait perceraian. Dalam kohabitasi, ayah tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberi dukungan finansial berupa nafkah.

“Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset dan finansial, alimentasi, hak waris, penentuan hak asuh anak, dan masalah-masalah lainnya,” terang Yulinda.

image_print
1 2
Stories
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.