Penulis: Dr. Ir. Sugiyono, MSI**
PASAL 71 dalam UU 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU 1/2015 tentang penetapan Perpu 1/2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI Polri, dan Kades, atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan, atau merugikan salah satu pasangan calon (ayat 1).
Gubernur atau Wagub, Bupati atau Wabup, dan Walikota atau Wawali dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri (ayat 2).
Gubernur atau Wagub, Bupati atau Wabup, dan Walikota atau Wawali dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih (ayat 3). Ketentuan tersebut berlaku juga untuk penjabat Gubernur, atau Bupati/Walikota (ayat 4).
Ketentuan Pasal 71 tersebut di atas dikenal sebagai aspek netralitas dalam Pilkada. Netralitas yang juga dipersyaratkan dalam UU Pilpres dan Pileg. Pelanggaran terhadap ketentuan pada Pasal 71 diyakini sebagai kegiatan yang dapat mengancam kematian demokrasi oleh Ketum Parpol terbesar pemenang Pemilu 2024.
Aspek kematian yang mengancam demokrasi dinilai sebagai alibi (baca: sebagai kambing hitam) untuk menjelaskan tentang mengapa terdapat fenomena (baca: anomali) dari para calon dalam Pilkada 2024, yang kemudian kalah dalam kompetisi. Kalah, karena kinerja dari Partai Coklat.
Nama Partai Coklat dipopulerkan oleh anggota DPR Fraksi Partai NasDem bernama Yoyok Riyo Sudibyo dan hal itu juga diulang oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dimana Partai Coklat sebagai nama sebutan untuk partai yang bukan peserta Pilkada, melainkan sebagai sebutan untuk partai yang membuat keputusan dan/atau tindakan yang diyakini telah menguntungkan, atau merugikan salah satu pasangan calon. Demikian pula oleh tindakan berdasarkan ayat (2) hingga ayat (4) dari Pasal 71 tersebut di atas.
Untuk membuktikan telah terjadi insiden ketidaknetralitasan dalam Pilkada, maka KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota musti telah menetapkan sanksi pembatalan sebagai calon dari petahana (Pasal 71 ayat 5). Sanksi untuk bukan petahana juga ditetapkan dalam bentuk pembatalan sebagai calon berdasarkan Pasal 71 ayat 6.
Persoalannya adalah dalam praktek di dunia nyata ternyata sama sekali tidak ada insiden keputusan pembatalan untuk petahana, atau bukan petahana sebagai calon berdasarkan keputusan penetapan oleh KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota sebagaimana pemberian sanksi berdasarkan UU 10/2016 tentang Pilkada pada Pasal 71 ayat (5) atau ayat (6). Implikasinya adalah sungguh sulit untuk membenarkan dalam membuktikan pernyataan bahwa demokrasi terancam mati.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler