NASIONAL
NASIONAL

Pernah Mangkir, KPK Segera Periksa Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Dalam waktu dekat ini, anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad alias Gus Sadad akan kembali dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) TA 2021-2022.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Hal itu disampaikan langsung Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu merespon Gus Sadad yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, mangkir saat dipanggil pada Selasa, 22 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Terkait dana pokmas, aliran dana ini kepada saudara AS. Ditunggu saja mungkin dalam waktu dekat kita juga akan melakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” kata Asep kepada wartawan, Jumat, 29 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sebelumnya melalui saksi-saksi, tim penyidik tengah mengusut terkait jual beli kepemilikan aset untuk Gus Sadad yang berasal dari uang suap.

Berita Lainnya:
Update Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Jumlah Korban Tembus 29 Orang
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK resmi mengumumkan pengembangan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 dkk oleh KPK pada Desember 2022 lalu ini.

Di mana, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat, 5 Juli 2024 dengan menetapkan 21 tersangka. Namun demikian, KPK belum resmi mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, mereka yang telah ditetapkan tersangka, yakni Kusnadi selaku Ketua DPRD Provinsi Jatim dari PDIP periode 2019-2024, Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat periode 2019-2024, Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Mahhud selaku anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP periode 2019-2024.

Berita Lainnya:
Di tengah Isu OTT Akan Dihapus, Eks Penyidik Apresiasi KPK Tangkap Gubernur Bengkulu

Selanjutnya, Fauzan Adima selaku Wakil Ketua DPRD Sampang dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Jon Junaidi selaku Wakil Ketua DPRD Probolinggo dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Abd Muttolib selaku Ketua DPC Partai Gerindra Sampang, Moch Mahrus selaku Bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo.

Kemudian, Achmad Yahya M selaku guru, Bagus Wahyudyono selaku Staf Sekwan DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Sukar selaku kepala desa, serta 10 orang dari pihak swasta, yakni Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Ahmad Jailani, Mashudi, A Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Affandy, dan M Fathullah.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya