Pasal 73 ayat (1) menyatakan bahwa calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Pasal 71 ayat (1) sering dikaitkan dengan program bansos, yang sekalipun kegiatan bansos merupakan amanat dari UU APBN untuk dilaksanakan. Pemerintah pun diprogramkan untuk melaksanakan pembagian bansos.
Akan tetapi, bansos yang diyakini sebagai salah satu modifikasi dari kegiatan money politics, atau menggunakan istilah sebagai praktek manipulasi terhadap Politik gentong babi oleh orang-orang yang kalah dalam Pilpres, Pileg, atau Pilkada. Hal itu sebagai kritik untuk kegiatan pelanggaran dalam etika dan penyalahgunaan moralitas dalam pemilu dan pilkada.
Kritik dari mereka yang tidak pernah ikut sebagai calon untuk kegiatan Pilpres, Pileg, dan Pilkada, atau dari mereka yang kalah dalam kontestasi tersebut. Kritik sebagai keberatan dari orang-orang yang kalah, atau pun dari penggemar atas orang-orang yang kalah dalam momentum kontestasi demokrasi.
Pada Pilpres dan Pileg 2024, aspek pelanggaran dalam netralitas aparat juga telah diuji dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Juga aspek pemberian bansos. Akan tetapi kedua alibi tersebut ditolak, atau gagal terbukti sebagai bentuk kegiatan pelanggaran berdasarkan keputusan yang bersifat final dan mengikat pada hasil persidangan gugatan sengketa Pilpres di MK.
Oleh karena itu parpol yang menyatakan bahwa demokrasi terancam mati diharapkan mampu bukan hanya menunjukkan adanya keberadaan bukti dan saksi-saksi tentang putusan KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota yang membatalkan calon, namun juga diharapkan mampu memberikan bukti-bukti konkret dalam persidangan MK. Persidangan yang membuktikan terjadinya ketidaknetralan aparat dan pemberian bansos. Bansos yang menjadi amanat dari UU APBN.
Persoalannya adalah tim hukum dari parpol yang menyatakan bahwa demokrasi terancam mati, itu gagal mempunyai tim hukum yang kuat untuk berhasil menang dalam rapat penetapan pembatalan calon oleh KPU, maupun menang dalam persidangan sengketa Pilkada di MK nantinya.
Kegagalan dari tim hukum parpol pada masa yang lalu, terkesan senantiasa menjadi pembenaran bahwa berbagai alibi yang diajukan dalam persidangan ternyata gagal dalam mempertahankan pembuktian-pembuktian dan saksi-saksi sebagai pihak yang kalah dalam bersengketa.
Satu hal lagi yang penting dijumpai pada UU 10/2016 pada Pasal 109 ayat (3) adalah dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon Gubernur dan calon Wagub peserta pemilihan memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah, ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan calon wagub terpilih.

















































































































Komentar Terbaru