UPDATE

OPINI
OPINI

Alibi Demokrasi Terancam Mati

Ketentuan Pasal 109 ayat (3) ini tidak memberikan ketentuan penataan Pilkada hanya satu putaran, maupun hingga dua putaran sebagaimana ketentuan dalam UU Pilpres.

Implikasinya adalah penentuan kemenangan pasangan calon ditentukan pada waktu perhitungan riil akhir suara sah oleh KPU dan Pilkada UU 10/2016 tidak mengatur mengenai Pilkada dua putaran.

**). Penulis tergabung sebagai Associate Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.