UPDATE

LIFESTYLE
LIFESTYLE

Alasan Hakim Perintahkan Jaksa Balikin Aset Rumah hingga Jam Mewah ke Helena Lim

Hakim membacakan vonis itu dalam sidang agenda putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 30 Desember 2024.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim di ruang sidang.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Hakim menuturkan Helena secara sah befsalah dalam membantu melakukan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Timah.

“Menyatakan Terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum,” lanjut hakim.

image_print

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.