Udara bersih adalah hak setiap manusia dan makhluk hidup lainnya. Menjaga lingkungan adalah bagian dari ibadah. Maka, umat harus mendesak perubahan sistemik menuju penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah, agar bumi kembali lestari, udara kembali segar, dan kehidupan kembali selaras dengan fitrah.
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya..” (QS Al-A’raf: 56)
Wallahu’alam bish shawab.































































































